Sunat Perempuan di Indonesia: Potret terhadap Praktik Female Genital Mutilation (FGM)
Abstract
Abstract: Reproductive health is the right of every individual. There is inequality related to reproductive health problems, one of which is the practice of female genital mutilation (FGM). Several health organizations have criticized the practice of FGM because it is considered dangerous. The practice of FGM still exists in Indonesia today. This article aims to find out the development of FGM cases in Indonesia. The method used a literature study of twelve articles that met the screening criteria. The results obtained are that FGM practices in Indonesia have developed in almost all regions in Indonesia, namely Sumatra, Java, Nusa Tenggara, Kalimantan and Sulawesi which are influenced by customs, culture and religiosity factors by using various procedures. The practice of FGM is not only carried out by traditional healers but also health workers. The practice of FGM is growing rapidly in Indonesia even though the government has made various efforts to eliminate the practice. There needs to be strict supervision from the government because there are still areas that carry out FGM practices secretly. The results of this study contribute as a basis for the development of further researchers in carrying out field research related to FGM practices in Indonesia.
Abstrak: Kesehatan reproduksi merupakan hak setiap individu. Terdapat ketidaksetaraan terkait masalah kesehatan reproduksi salah satunya praktik sunat perempuan/ Female Genital Mutilation (FGM). Beberapa organisasi kesehatan mengecam adanya praktik FGM karena dinilai berbahaya. Praktik FGM masih terdapat di Indonesia hingga saat ini. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kasus FGM di Indonesia. Metode menggunakan study literatur dari dua belas artikel yang sesuai dengan kriteria screening. Hasil yang diperoleh yakni praktik FGM di Indonesia berkembang hampir diseluruh wilayah di Indonesia yakni Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi yang dipengaruhi oleh adat, budaya serta faktor religiositas dengan menggunakan berbagai macam prosedur. Praktik FGM tidak hanya dilakukan oleh dukun akan tetapi juga tenaga kesehatan. Praktik FGM berkembang pesat di Indonesia meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna menghapus praktik tersebut. Perlu adanya pengawasan ketat dari pemerintah karena masih terdapat daerah yang melakukan praktik FGM secara sembunyi sembunyi. Hasil penelitian ini berkontribusi sebagai dasar untuk pengembangan peneliti selanjutnya dalam melaksanakan penelitian lapangan terkait dengan praktik FGM di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fauziyah, S. (2017). Tradisi Sunat Perempuan Di Banten Dan Implikasinya Terhadap Gender, Seksualitas, Dan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Agama Dan Budaya, 15(2), 135–182.
Hanantari, R. A. R. (2016). Budaya dan Sunat Perempuan di Indonesia. Rifka Anisa (Pusat Pengembangan Sumberdaya Untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan).
Heryani, N., Herinawati, & Diniyati. (2020). Tradisi dan PersepsiTentang Sunat Perempuan di Desa Sukamaju Kabupaten Muaro Jambi. Jambura Journal of Health Sciences and Research, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.35971/jjhsr.v2i1.3811
Islami, M. Z., & Putri, Y. R. (2020). Nilai-Nilai Filosofis Dalam Upacara Adat Mongubingo Pada Masyarakat Suku Gorontalo. Jurnal Ilmu Budaya, 8(2), 186–197. https://doi.org/10.34050/jib.v8i2.10983
Kememkes RI. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 Tentang Sunat Perempuan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kemenkes RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kurniawati, R., & Herdayati, M. (2019). The Practice of Female Circumcision in the Working Area of Muara Tebo Health Center, Tebo Tengah, Jambi Province in 2011. KnE Life Sciences, 4(10), 76–80. https://doi.org/10.18502/kls.v4i10.3771
Lea, W. (2016). Informasi selengkapnya tentang FGM. Crown. www.content.digital.nhs.uk/patientconf
Marlina, H., & Novita, N. (2016). Analisis Pelaksanaan Sirkumsisi Pada Bayi Perempuan Paramedis RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Al-Tamimi Kesmas, 5(2), 18–24. https://jurnal.stikes-alinsyirah.ac.id/index.php/kesmas/article/view/91
Muda, L. (2020). Female Circumcision: Mopolihu Lo Limu and Mongubingo Customs in Building Leadership Behavior. El Harakah, 22(1), 39–57. https://doi.org/10.18860/el.v22i1.8785
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan, 246 (2008). http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/29.-Hukum-Pelarangan-Khitan-Terhadap-Perempuan.pdf
Mustaqim, M. (2013). Konstruksi Dan Reproduksi Budaya Khitan Perempuan: Pergulatan Antara Tradisi, Keberagamaan Dan Kekerasan Seksual Di Jawa. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 6(1), 89–106.
Nurdiyana, T. (2010). Sunat Perempuan Pada Masyarakat Banjar Di Kota Banjarmasin. KOMUNITAS: International Journal of Indonesian Society and Culture, 2(2), 116–124. https://doi.org/10.15294/komunitas.v2i2.2281
Rakhman, A. K. (2009). Sunat Perempuan di Indonesia: Sebuah Aplikasi Konsep Hermeneutika Fazlur Rahman. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 61–80. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/02104
Salma. (2016). Tradisi Sunat Perempuan Di Lampasi Tigo Nagari. Al Manahij, 10(1), 155–167.
Sander, A., & Sri Sunarti. (2020). Tradisi Khitan perempuan (Sejarah dan Perkembangannya pada Masyarakat Melayu Sambas Desa Kubangga Kecamatan Teluk Keramat). Sambas, 3(1), 28–41.
Sulahyuningsiha, E., Daro, Y. A., & Safitri, A. (2021). Analisis Praktik Tradisional Berbahaya: Sunat Perempuan Sebagai Indikator Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Agama, Transkultural, Dan Kesehatan Reproduksi Di Kabupaten Sumbawa. Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 12(1), 134–148.
Suraiya, R. (2019). Sunat Perempuan Dalam Perspektif Sejarah, Medis Dan Hukum Islam (Respon Terhadap Pencabutan Aturan Larangan Sunat Perempuan Di Indonesia). CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 5(1).
UNFPA. (2020). Female genital mutilation (FGM) frequently asked questions. United Nations Population Fund.
UNICEf. (2021). What is female genital mutilation? United Nations Children’s Fund (UNICEF).
UNICEF. (2019). Statistical profile on female genital mutilation/cutting. Unicef Indonesia. data.unicef.org
UNICEF. (2021). Female genital mutilation. United Nations Children’s Fund (UNICEF).
Vanduwin, R. (2017). Female Genital Mutilation di Indonesia : Ritual Tradisional dan Perampasan Hak Otoritas Tubuh Perempuan. GSHR Udayana.
Venny, A. (2019). Siaran Pers Komnas Perempuan ”Refleksi 25 Tahun Pelaksanaan Beijing Platform for Action di Indonesia: Komitmen Negara dalam Menjawab Tantangan 12 Bidang Kritis Kehidupan Perempuan”. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-refleksi-25-tahun-pelaksanaan-beijing-platform-for-action-di-indonesia
Wardhina, F., & Susanta, B. (2017). Sikap Ibu Terhadap Larangan Sunat Pada Anak Perempuan Di Kelurahan Sekumpul Kabupaten Banjar. Jurkessia, 8(1), 14–18.
WHO. (2021). Female genital mutilation. World Health Organization.
Widiarto, A. (2020). Instrumen HAM Deklarasi Vienna dan Program Aksi. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-ham-perempuan-detail/deklarasi-vienna-dan-program-aksi
Zamroni, I. (2011). Sunat Perempuan Madura (Belenggu Adat, Normativitas Agama, dan Hak Asasi Manusia). KARSA: Jurnal Sosial Dan Budaya Keislaman, 19(2), 218–237.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/hawapsga.v4i1.4736
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Hawa : Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak
LICENSE TERMS:

Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak. This is published by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with the permission below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Journal Publishing Office Location:
Pusat publikasi Ilmiah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, LPP2M Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Address: Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211, Bengkulu, Sumatra Indonesia. Email: hawa@mail.uinfasbengkulu.ac.id


