TUNTUTAN KINERJA DALAM KETERANCAMAN KERJA: DILEMA KARIR PENYULUH AGAMA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Sifatul Aliyah, Bayu Mitra A. Kusuma

Abstract


Punyuluh agama adalah profesi ujung tombak dalam penyebaran agama sembari mewakili pemerintah dalam menjalankan program agama dan pembangunan di tingkat nasional dan lokal. Mereka tidak hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga karyawan bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Bagi mereka yang sudah memiliki status PNS, karier umumnya lebih pasti dan dalam posisi aman. Sebaliknya, bagi mereka yang berstatus non-PNS, mereka berada dalam dilema. Di satu sisi, keberadaan mereka benar-benar memiliki makna penting di tengah maraknya berbagai persoalan agama. Namun di sisi lain, mereka berada dalam kondisi karir yang stagnan, tidak ada kepastian karir dan kurangnya perhatian dibandingkan dengan PNS. Karena itu, pada dasarnya perlu memberdayakan konselor agama non-PNS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama secara aktif telah berusaha untuk memberdayakan penasihat agama non-PNS dengan Sistem Manajemen Informasi Informasi Islam dan aplikasi E-PAI. Selain itu pemerintah telah melakukan upaya seperti pelatihan dan pembinaan, memeriksa laporan kinerja, membuat pedoman atau peraturan yang jelas, dan meningkatkan gaji hingga 100 persen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe kualitatif deskriptif dan menekankan pada studi literatur.

Keywords


Permintaan Kinerja, Konselor Agama Non-PNS, Kerentanan Kerja

Full Text:

PDF

References


Basit, Abdul, “Tantangan Profesi Penyuluh Agama Islam dan Pemberdayaannya”, Jurnal Dakwah: Media Dakwah dan Komunikasi Vol. XV No. 1, Januari-Juli 2014.

Basith, Abdul, Filsafat Dakwah, Jakarta: Diktis Kemenag, 2012.

Creswell, John W., Qualitative Inquiry and Research Design, New York: Sage Publications, 1998.

Fauzi, Muhammad Umar, “Strategi Penyuluh Agama Islam dalam Faham Radikalisme di Kabupaten Nganjuk”, Jurnal Studi Islam dan Muamalah Vol. 6 No. 1, April 2018.

Jati, Wasisto Raharjo, “Analisa Status, Kedudukan, dan Pekerjaan Pegawai Tidak Tetap Dalam UU No. 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara”, Jurnal Borneo Administrator Vol. 11 No. 1, 2015.

Kanwil Kementerian Agama Bali, Penyuluh Agama Islam Non PNS yang tidak Kompeten akan di PAW, diakses melalui https://bali.kemenag.go.id/berita/jembrana/9193/penyuluh-agama-islam-non-pns-yang-tidak-kompeten-akan-di-paw pada 26 Mei 2019.

Kementerian Agama, Jumlah Penyuluh Non-PNS Seluruh Indonesia, diakses melalui http://simpenais.kemenag.go.id/nonpns pada 22 Maret 2018.

Kusnawan, Aep, “Urgensi Penyuluhan Agama”, Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies Vol. 5 No. 17, 2014.

Kustini, Mencari Format Ideal Pemberdayaan Penyuluh Agama dalam Peningkatan Pelayanan Keagamaan, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag, 2014.

Kusuma, Bayu Mitra A. dan Rahmat, Ihsan, “Indigenous Performance Management: Menelusuri Praktik Kinerja dalam Perspektif Islam dan Lokalitas”, dalam Bayu Mitra A. Kusuma dan Ihsan Rahmat (eds.), Mozaik Islam dan Manajemen Kinerja, Yogyakarta: Samudra Biru dan MD UIN Sunan Kalijaga.

Majelis Ulama Indonesia, Mimbar Ulama Edisi 372, 2015.

Miles, Matthew B. dan Huberman, Michael A., Qualitative Data Analysis: A Source Book of New Methods, London: Sage Publication, 1998.

Moleong, Lexi J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.

Mulkhan, Abdul Munir, Ideologisasi Gerakan Dakwah, Yogyakarta: SI Press, 2002.

Mustofa, “Pekerja Lepas (Freelancer) dalam Dunia Bisnis”, Jurnal Mozaik Vol. X No. 1, Juli 2018.

Noorbani, M. Agus, “Penyelenggaraan Kepenyuluhan Agama Islam Non-PNS di Kota Depok”, Penamas: Jurnal Penelitian Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 29 No. 1, April-Juni 2016.

Republika, 45 Ribu Penyuluh Agama Islam Non-PNS Naik Gaji, diakses melalui https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/19/01/14/plbojj384-45-ribu-penyuluh-agama-islam-nonpns-naik-gaji pada 26 Mei 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/syi'ar.v19i1.10536

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :