HUKUM ISLAM DI DUNIA ISLAM MODERN

Mohammad Fairuzzabady

Abstract


Penerapan hukum Islam di negara-negara Islam Modern sangat dipengaruhi dengan banyak
hal baik yang datangnya dari dalam ataupun dari luar negara yang bersangkutan. Penjajahan yang
dialami oleh negara-negara Islam ataupun negara yang mayoritas penduduknya muslim merupakan
faktor dominan yang merubah cara pandang negara-negara tersebut dalam menyikapi kebutuhan akan
adanya undang-undang yang terkodifikasi. Hal ini merubah kebiasaan lama dalam penerapan hukum
Islam pra penjajahan yang sifatnya sangat tradisional. Bagaimana pengaruh modernisasi hukum Islam
di dunia Islam modern sekarang ini, makalah ini mencoba memaparkan secara ringkas


Keywords


Hukum Islam

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v1i2.58

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Mizani



Indexing by:

Scopus Indexed


Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia

Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia