HUKUM ISLAM DI DUNIA ISLAM MODERN
Abstract
Penerapan hukum Islam di negara-negara Islam Modern sangat dipengaruhi dengan banyak
hal baik yang datangnya dari dalam ataupun dari luar negara yang bersangkutan. Penjajahan yang
dialami oleh negara-negara Islam ataupun negara yang mayoritas penduduknya muslim merupakan
faktor dominan yang merubah cara pandang negara-negara tersebut dalam menyikapi kebutuhan akan
adanya undang-undang yang terkodifikasi. Hal ini merubah kebiasaan lama dalam penerapan hukum
Islam pra penjajahan yang sifatnya sangat tradisional. Bagaimana pengaruh modernisasi hukum Islam
di dunia Islam modern sekarang ini, makalah ini mencoba memaparkan secara ringkas
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v1i2.58
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Mizani
Indexing by:
Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia
Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia