SYARI’AH DAN POLITIK HUKUM KELUARGA DI NEGARA PAKISTAN
Abstract
Hukum Keluarga di Pakistan Hingga 14 Agustus 1947 berbagi dengan India. Pada Saat
Pembentukan Nagara ini Ia mewarisi Negara Induknya yaitu India. Sejarah terbentuknya Undang-
Undang kum Keluarga di Pakistan mulai dari Penghapusan ketidakcakapan Hukum Kasta.1850,
Perceraian.1869, Perkawinan Kristen.1872, Orang Dewasa.1875, Perwalian Orang yang di Bawah
Perwalian.1890, Validasi Wakaf.1913-1930. Syari’ah dan Politik Hukum Keluarga yang dilakukan
Pakistan merupakan upaya menjawab tantangan Modernitas dalam bidang Hukum karena
Pemahaman Konvensonal yang Mapan tantang baebagai ayat alqur’an, Hadis dan Kitab-kitab Fiqih
tidak mampu menjawab tantangan dan problema hokum keluarga yang muncul pada era
modern.Untuk metode Ijtihad yang di pergunakan oleh Pakistan khususnya, dalam memperbaharui
Hukum Keluarga adalah mengkombinasikan berbagai metode Ijtihad yang dipergunakan oleh Ulama’
Ushul Fiqih yaitu maslahat dengan mempertimbangkan tuntutan Syari’ah Hukum Keluarga yang
Modern.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v1i2.53
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Mizani
Indexing by:
Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia
Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia