JENIS HUKUMAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Indonesia adalah negara hukum, dimana sistim pemidanaan dengan jenis pidananya telah
ditentukan dalam undang-undang. Lain dari hal yang telah ditentukan oleh undang-undang adalah
inkonstitusional, walaupun pidana tersebut diatur dalam tindak pidana khusus. Jenis hukuman yang
ada dalam pemidanaan di Indonesia masih sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) (pasal 10 KUHP dan apa yang dikatakan Anas tidak mungkin
untuk dilaksanakan, kecuali undang-undang dirobah
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v1i1.50
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Mizani
Indexing by:
Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia
Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia




