JENIS HUKUMAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Masril Masril

Abstract


Indonesia adalah negara hukum, dimana sistim pemidanaan dengan jenis pidananya telah
ditentukan dalam undang-undang. Lain dari hal yang telah ditentukan oleh undang-undang adalah
inkonstitusional, walaupun pidana tersebut diatur dalam tindak pidana khusus. Jenis hukuman yang
ada dalam pemidanaan di Indonesia masih sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) (pasal 10 KUHP dan apa yang dikatakan Anas tidak mungkin
untuk dilaksanakan, kecuali undang-undang dirobah


Keywords


Hukum Gantung, Inskonstitusi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v1i1.50

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Mizani



Indexing by:

Scopus Indexed


Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia

Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia