JENIS HUKUMAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Masril Masril

Abstract


Indonesia adalah negara hukum, dimana sistim pemidanaan dengan jenis pidananya telah
ditentukan dalam undang-undang. Lain dari hal yang telah ditentukan oleh undang-undang adalah
inkonstitusional, walaupun pidana tersebut diatur dalam tindak pidana khusus. Jenis hukuman yang
ada dalam pemidanaan di Indonesia masih sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) (pasal 10 KUHP dan apa yang dikatakan Anas tidak mungkin
untuk dilaksanakan, kecuali undang-undang dirobah


Keywords


Hukum Gantung, Inskonstitusi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v1i1.50

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Mizani



Indexing by:

Scopus IndexedSINTAGARUDA MORAREF Google Scholar


Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia

Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia