WAKALAH DALAM AKAD MURABAHAH
Abstract
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang
MURABAHAH point pertama tentang ketentuan umum murabahah nomor 9
menjelaskan kebolehan pihak bank mewakilkan pembelian barang kepada
nasabah yang membutuhkan barang tersebut, kemudian setelah barang secara
prinsip sudah dimiliki oleh bank maka dilakukan transaksi murabahah. Akan
tetapi dalam pelaksanaan di lapangan praktek wakalah dalam murabahah tidak
diakhiri dengan pelaksanaan transakasi murabahah, hal ini dapat dipahami dari
tindakan nasabah yang hanya menyerahkan bukti (kwitansi) pembelian barang
tersebut sebagai kelengkapan administrasi, dengan demikian proses akad
murabahah mendahului pelaksanaan wakalah. Bagaimana status hukum wakalah
antara bank dengan nasabah dalam akad murabahah yang mana wakil tanpa
penyerahan dari muwakkil langsung menjadi pemilik benda yang menjadi objek
wakalah?.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v1i1.42
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Mizani
Indexing by:
Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia
Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia




