IJARAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Abstract
Ijarah merupakan akad yang berisi kepemilikan manfaat tertentu dari suatu benda yang diganti dengan pembayaran dalam jumlah yang disepakati. Dalam lembaga keuangan syariah ijarah dipraktikkan dalam akad ijarah dan al-ijarah muntahiya bi al-tamlik kerena lebih sederhana dari sisi pembukaan, selain itu bank juga tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.
Keywords
ijarah, perbankan syariah
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v3i2.1040
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Mizani
Indexing by:
Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia
Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia