EKSISTENSI NASIKH MANSUKH DALAM ISTINBAT Al-AHKAM
Abstract
Tulisan ini mengambarkan eksistensi nasikh dan mansukh dalam penetapan hukum islam. Dari kajian ini ditemukan adanya perbedaan pandangan terkait persoalan nasikh dan mansukh dalam istinbath ahkam yang dimotori oleh mufassir ortodoks dan mufasir kontemporer. Mufassir ortodoks berpendapat bahwa nasikh dan mansukh dalam ayat al-Qur’an benar-benar terjadi secara haqiqi, sehinga hukum yang sudah dibatalkan (dinasakh) tidak bisa diberlakukan kembali. Sementara mufassir kontemporer menolak pandangan tersebut dengan dasar bahwa semua ayat al-Qur’an tetap berlaku (operatif), dan tidak ada satu ayat al-Qur’an pun yang dibatalkan (dinaskh). Eksistensi nasikh dan mansukh hanya terjadi secara majaziyah semata tidak secara haqiqiyah. Golongan ini berpendapat bahwa Naskh yang diartikan pembatalan atau penghapusan, bisa dimaknai dengan “penangguhan”, hal ini dikarenakan terjadinya perubahan situasi dan kondisi. Apabila situasinya kembali kekeadaan semula, maka hukum yang ditangguhkan pun kembali seperti semula lagi.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v3i2.1033
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Mizani
Indexing by:
Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia
Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia