EKSISTENSI NASIKH MANSUKH DALAM ISTINBAT Al-AHKAM

Wahyu Abdul Jabar

Abstract


Tulisan ini mengambarkan eksistensi nasikh dan mansukh dalam penetapan hukum islam. Dari kajian ini ditemukan adanya perbedaan pandangan terkait persoalan nasikh dan mansukh dalam istinbath ahkam yang dimotori oleh mufassir ortodoks dan mufasir kontemporer. Mufassir ortodoks berpendapat bahwa nasikh dan mansukh dalam ayat al-Qur’an benar-benar terjadi secara haqiqi, sehinga hukum yang sudah dibatalkan (dinasakh) tidak bisa diberlakukan kembali. Sementara mufassir kontemporer menolak pandangan tersebut dengan dasar bahwa semua ayat al-Qur’an tetap berlaku (operatif), dan tidak ada satu ayat al-Qur’an pun yang dibatalkan (dinaskh). Eksistensi nasikh dan mansukh hanya terjadi secara majaziyah semata tidak secara haqiqiyah. Golongan ini berpendapat bahwa Naskh yang diartikan pembatalan atau penghapusan, bisa dimaknai dengan “penangguhan”, hal ini dikarenakan terjadinya perubahan situasi dan kondisi. Apabila situasinya kembali kekeadaan semula, maka hukum yang ditangguhkan pun kembali seperti semula lagi.


Keywords


Eksistensi, Istinbath Al-Ahkam, Nasikh Mansukh.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v3i2.1033

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Mizani



Indexing by:

Scopus Indexed


Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia

Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia