The Impact of Polygamy on Wives and Children as Reviewed in Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage
Abstract
ENGLISH: This study aims to analyze the impact of polygamy on wives and children in the perspective of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, as well as to compare the normative provisions in the law with the social reality that occurs in society. This study uses a normative juridical and sociological juridical approach, with data collection techniques through literature study and case documentation. The results show that polygamy has the potential to cause injustice, especially to the first wife and children from subsequent wives, even though it is legally possible if strict conditions are met. The practice of polygamy can affect emotional well-being, legal rights, and family stability. There is a need to strengthen regulations and legal protection mechanisms to minimize the negative impacts of polygamy, with a reformulation of marriage law policies that are more in line with the principles of gender justice and the protection of children's rights. This study contributes to the development of marriage law policy in Indonesia by highlighting the importance of gender justice and the protection of children's rights in the practice of polygamy.
INDONESIAN: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak poligami terhadap istri dan anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta membandingkan ketentuan normatif dalam undang-undang dengan realitas sosial yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan dokumentasi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama terhadap istri pertama dan anak-anak dari istri selanjutnya, meskipun secara hukum dimungkinkan jika memenuhi syarat ketat. Praktik poligami dapat memengaruhi kesejahteraan emosional, hak hukum, dan stabilitas keluarga. Diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum yang lebih tegas untuk meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh poligami, dengan reformulasi kebijakan hukum perkawinan yang lebih berpihak pada prinsip keadilan gender dan perlindungan hak anak. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum perkawinan di Indonesia, dengan menyoroti pentingnya keadilan gender dan perlindungan hak anak dalam praktik poligami.
Keywords
References
Alshahab, M. S. (2025). Implikasi hukum Islam terhadap praktik poligami di Indonesia: Analisis terhadap fenomena dan regulasi kontemporer. Jurnal Inovasi Global, 3(2), 276–291. https://doi.org/10.58344/jig.v3i2.269
Asdin, A. (2023). Konsep keadilan dalam berpoligami: Perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum, 3(1).
Ayu Nopitasari, & Nugraheni, A. S. C. (2024). Implementasi syarat poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Surakarta. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(2), 117–129. https://doi.org/10.62383/humif.v1i2.146
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage Publications.
Erna Sri Mardani, & Ferdiansyah, R. (2024). Dampak praktik poligami terhadap interaksi muamalah dalam keluarga. Karakter: Jurnal Riset Ilmu Pendidikan Islam, 1(3), 21–31. https://doi.org/10.61132/karakter.v1i3.12
Malaka, Z. (2023). Perspektif sosiologi hukum terhadap poligami. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 1(02), 175–183. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v1i02.159
Muhammad, H. (2020). Poligami (Cetakan pertama). IRCiSoD.
Rahmat Syukri, Messy Precia, Laily Rahma Wati, & Jendri Jendri. (2024). Poligami dalam Al-Qur’an: Perspektif penafsiran. Reflection: Islamic Education Journal, 2(1), 77–84. https://doi.org/10.61132/reflection.v2i1.398
Rifki Haekal, M., & Hannase, M. (1970). Izin poligami perspektif mashlahah mursalah Wahbah Al-Zuhaili. Syntax Idea, 6(5), 2219–2232. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i5.3267
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Rohmah, N. F., & Budihardjo, B. (2021). Praktik pernikahan poligami dalam pandangan hukum Islam dan hukum negara. Profetika: Jurnal Studi Islam, 237-257.
Aryani, E. I., & Lindawati, Y. I. (2025). Single parent women’s strategy in providing children’s education needs: A case study. Journal of Gender and Millennium Development Studies, 2(1), 11–12.
Andriana, S. (2024). Women objectification in The Last Duel (2021) film by Ridley Scott. Journal of Gender and Millennium Development Studies, 1(2), 56–68.
Rahmayanty, D., Anggraini, D., Oktaviana, V., Ayuningtias, E. W., & Fadillah, A. E. (2023). Pengaruh poligami terhadap pendidikan anak dan dinamika keluarga. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 6501–6512.
Mardani, E. S., & Ferdiansyah, R. (2024). Dampak praktik poligami terhadap interaksi muamalah dalam keluarga. Karakter: Jurnal Riset Ilmu Pendidikan Islam, 1(3), 21–31.
Iskandar, A. M., Kasim, H., & Halim, H. (2019). Upaya pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak dalam mempertahankan harmonisasi keluarganya. Society, 7(2), 146–162.
Hasanah, U. (2020). Pengaruh perceraian orangtua bagi psikologis anak. Agenda: Jurnal Analisis Gender dan Agama, 2(1), 18–24.
Rizkillah, R., Sunarti, E., & Herawati, T. (2015). Kualitas perkawinan dan lingkungan pengasuhan pada keluarga dengan suami istri bekerja. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 8(1), 10–19.
Hyoscyamina, D. E. (2011). Peran keluarga dalam membangun karakter anak. Jurnal Psikologi, 10(2), 144–152.
Afandi, M. (2024). Nafkah produktif pada keluarga poligami dalam perspektif sosio-religius. Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 8(2).
Utama, S. A. (2024). Anak sebagai poros generasi milenial: Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Journal of Gender and Millennium Development Studies, 1(2), 69–80. https://doi.org/10.64420/jgmds.v1i2.156
Hardi, R., & Husti, I. (2025). Dinamika sosial dan ekonomi keluarga istri kedua pada pernikahan poligami di Pekanbaru. Jurnal Psikososial dan Pendidikan, 1(2), 700–715.
Satia, S. (2024). Praktik poligami di Maluku Utara: Perspektif hukum Islam dan hak perempuan. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi, 197-210.
Sridepi, S., & Nurcahaya, N. (2024). Rekonstruksi regulasi harta bersama dalam perkawinan berbasis nilai keadilan gender. JAWI: Journal of Ahkam Wa Iqtishad, 2(3), 433–446.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/hawapsga.v7i2.9215
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Hamzah Siregar, Ibrahim Siregar, Muhammad Arsad Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
LICENSE TERMS:

Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak. This is published by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with the permission below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Journal Publishing Office Location:
Pusat publikasi Ilmiah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, LPP2M Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Address: Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211, Bengkulu, Sumatra Indonesia. Email: hawa@mail.uinfasbengkulu.ac.id


