Kewenangan Istri dalam Rumah Tangga Sistem Semendo Ambil Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Perkawinan Sistem semendo adalah perkawinan dengan menjadikan seorang laki-laki sebagai menantu dan ahli waris baginya dan laki-laki ini tidak memberikan jujur kepada pihak mempelai perempuan bahkan dia adalah penerima jujur. Anak keturunan dari sistem semnedo ini masuk kekerabatan istri dan sibapak tidak mempunyai kekuasaan apaun baik dalam harta maupun terhadap anak-anaknya. Posisi isteri lebih tinggi dari suami sehingga isteri mempunyai kuasa atas segalanya. Suami yang telah menjalankan kewajiban nafkah bagi keluarganya dan dijadikan hanya sebagai tameng dan simbol kepemimpinan dalam rumah tangganya tidak sejalan dengan maqᾶshid as-syarῐ’ah dan mengabaikan al-’urf al-shῐhah. Dalam teori hak dan kewajiban suami dijelaskan bahwa apa yang menjadi kewajiban suami merupakan hak istri dan apa yang menjadi kewajiban istri merupakan hak suami. Memberikan nafkah pada keluarga adalah kewajiban suami dan mendapatkan nafkah dari suami merupakan hak isteri. jika seorang suami telah memenuhi kewajiban nafkah bagi keluarganya, maka suami berhak menjadi pemimpin yang mempunyai otoritas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat,(Jakarta; Gunung Agung, 1984),.h. 123
Gough dalam Roger M Keesing, Cultural Antropology; A Contemporary Perspektive, Antropologi Budaya: Suatu Persektif Kontemporer, ter. R.G. Soekadijo, Edisi kedua,. (Jakarta: Erlangga, 1992),.h. 7
Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia, Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia (Bandung, Pt Nuansa Aulia, 2013), h. 284. Lihat juga, Talib Setiady, ”Intisari Hukum Adat Indonesia: dalam Kajian Kepustakaan. (Bandung: Cv ALFABETA, 2013),h. 233-234
Ahmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung, Tarsito, 1084), h. 143
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-undangan, Hukum Adat dan Hukum Agama.(Badung; Pt Mandar, 2007), h. 9
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor wilayah Provinsi Bengkulu, Sending Delapan dan Undang-undang Adat Lembaga Raja Melayu (Bengkulu, Diroktorat Jenderal Kebudayaan, Sejarah dan Nilai Tradisional, 1990) , h 54
Talib Setiady, ”Intisari Hukum Adat Indonesia: dalam kajian.. Op., Cit h. 230-237
Talib Setiady, ”Intisari Hukum Adat Indonesia: dalam kajian.... Ibid.,h. 239
Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia, Eksistensi dalam Dinamika ...Op. Cit, h. 285
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor wilayah provinsi Bengkulu, Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Bengkulu (Bengkulu, Diroktorat Jenderal Kebudayaan, Sejarah dan Nilai Tradisional, 1995), h. 25
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu, Sending Delapan dan Undang-Undang Adat Lembaga...Op.. Cit , h 55
Hilman Hadikusuma,. Hukum Perkawinan Indonesia... Op..Cit. h. 20
Kompilasi Hukum Islam. Pasal 30.
Al Qur’an Surat Al Baqarah; 236
Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy ”Fiqhul Sunnah” Tth. h. 93
Sayyid Sabiq “ Fikih Sunnah”, Juj 3 (Dar Fath Lil ilmi al Arabiy. Jakarata, Cakrawala Publising) : 2011).H. 410-413
Kompilasi Hukum Islam. Pasal 30 sampai pasal 38 .
Al Qur’an Al- Nisa’:4 Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas
Bukhari, Bab” Tazawajal Mu”Asira “Ardhul Marati Nafsihaa. Hadis No 4697 . lihat juga dalam kitab Shohih al Bukhari dan Muslim; Alita Aksa Media: Jakarta 2013. H 377
Al Qur’an An Nisa’; 20-21 Al Qur’an surat al Baqarah; 233
Al Qur’an surat at Thalaq ayat 7
Al Qur’an surat an Nisa’ ayat 4 yang berbunyi
Sayyid Qutub, Fi Zilal al Qur’an, (Beirut: Dar al ‘Arabyah, Tth), h. 52
Subekti, R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta, Pt Pradnya Paramita, 1992) pasal 105-106
Syayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Tahkik dan Takhrij oleh Muhammad Nasiruddin al Albani, (Jakarta; Cakrawala, 2011), h. 430
Undang-Undang no 1 tahun 1974, tentang perkawinan. Pasal 35- 37 .
Kompilasi Hukum Islam pasal 85- 97
Kompilasi Hukum Islam pasal 96
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) bab enam tentang persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusannya, pasal 19, 139 dan 154
Pasal 24 KUHP Perdata.
Abd al Wahab Khallaf, Usul al-Fiqh, (Jakarta; DDII, 1974), h. 136
Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Kairo, Dar al Fikr al Arabi, Tth), 319
Kamus Besar bahasa Indonesia,(Jakarata; Balai Pustaka. 1988), h. 413 dan W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1985), h. 470.
Kamus Lengkap Sosiologi, (Jogjakarta; Panji Pustaka, 2008), h. 103.
Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 77.
Al Qur’an surat an Nisa’:34
Kompilasi Hukum Islam pasal 79 ayat 1 dan 2
Abdul Wahab Khalaf, Mashadir al Tasyri’ Fi ma la Nashshah Fih, (Kuwait: Dar al Qalam, 1983), h. 90
Abdul Walid’ ‘ kumpulan kaidah Ushul Fiqh’ (Jogjakarta; IRCiSoD, 2014), h. 150-151
Amir Lutfi”, Hukum Perubahan Struktur Kekuasaan; pelaksanaan Hukum Islam dalam kesultanan Melayu Siak,1901-1942, (Pekan Baru; Suska Press, 1991), h. 20
Kitab Hadis 9. Kitab Ahmad.
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Kuwait: Dar ul al Qalam. 1983), h. 89
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/hawapsga.v1i1.2229
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 HAWA
Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak is Indexed by:




Disclaimer: Jurnal Hawa : Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak articles published by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.
Journal Publishing Office Location:
Pusat publikasi Ilmiah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, LPP2M Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Address: Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211, Bengkulu, Sumatra Indonesia. Email: hawa@mail.uinfasbengkulu.ac.id