Membangun Integritas : Evaluasi Penerapan Kode Etik Bank Syariah Indonesia
Abstract
Penelitian ini betapa pentingnya penerapan kode etik dalam menjaga integritas Bank Syariah Indonesia (BSI). Penelitian ini menggunakan pendekatan campuran, memadukan analisis kuantitatif dan kajian literatur. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa kesadaran etika karyawan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap integritas, dengan hasil koefisien regresi sebesar 0,839 dan nilai determinasi 67%. Kesadaran ini berperan penting dalam mendukung penerapan prinsip syariah, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan yang baik. Kajian ini juga mengungkapkan bahwa penerapan kode etik yang kuat dapat mencegah pelanggaran seperti benturan kepentingan, gratifikasi, dan doktrin jabatan. Langkah-langkah strategi yang direkomendasikan meliputi pelatihan berkelanjutan, pengawasan penerapan kode etik, membangun dan memperkuat nilai-nilai prinsip peraturan kode etik bank syariah indonesia, berkolaborasi dengan sesama karyawan untuk mencapai integritas yang baik. Penerapan kode etik yang konsisten tidak hanya memperkuat budaya organisasi tetapi juga meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap BSI sebagai lembaga keuangan syariah terpercaya. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan kesadaran etika dan penerapan kode etik di sektor perbankan syariah. Dengan penguatan sistem pengawasan, pelatihan kesadaran etika, serta peningkatan kolaborasi antara manajemen dan karyawan, BSI dapat terus menjaga integritas dan eksistensinya di pasar perbankan syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aditya, R. (2021). Memperkuat Kode Etik di Perbankan Syariah: Jalan Menuju Peningkatan Reputasi dan Kinerja. Jurnal Keuangan Islam, 10(2), 45–60.
Ali, A. (2016). Isu-isu Etika dalam Perbankan Syariah: Sebuah Tinjauan. Jurnal Internasional Keuangan Dan Manajemen Islam Dan Timur Tengah, 9(2), 210–225.
Bartens, R. (2007). Etika: Sebuah Pengantar. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Fauzi, A. (2021). Pentingnya Integritas dan Kode Etik dalam Perbankan Syariah. Jurnal Internasional Riset Perbankan Dan Keuangan Islam, 5(1), 15–30.
Gemala, D. (2005). Etika dan moralitas dalam perbankan syariah.
Haryatmoko, D. (2011). Integritas dan Etika dalam Kehidupan Berbangsa. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Hassan, M. K., & Aliyu, S. (2016). Perbankan Syariah: Peran Etika dan Integritas. Jurnal Perbankan Dan Keuangan Islam, 4(1), 1–10.
Husni, M. (2020). Komitmen terhadap Prinsip Syariah di Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 8(3), 100–115.
Indahyanti, N., & Pratama, A. (2016). (2016). Pelanggaran Etika dalam Profesi: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jurnal Etika Dan Profesi, 1(1), 1–10.
Indriani, D. (2023). Komunikasi Efektif dalam Mempromosikan Prinsip Etika di Perbankan Syariah. Jurnal Etika Bisnis, 12(1), 25–40.
Kusuma, P. (2020). Peran Sanksi dalam Menegakkan Kode Etik di Perbankan Syariah. Jurnal Internasional Studi Keuangan Islam, 6(2), 75–90.
Martandi, I. & Suranta, A. (2006). Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: UII Press.
Mulyadi D. (2013). Budaya Organisasi dan manajemen. 45.
Mulyani, S. (2021). Membangun Budaya Organisasi yang Mengedepankan Integritas di Perbankan Syariah. Jurnal Manajemen Syariah, 9(4), 200–215.
Nugroho, T. (2021). Faktor-Faktor yang Berkontribusi Terhadap Pelanggaran Etika di Lembaga Keuangan. Jurnal Etika Keuangan, 7(2), 50–65.
OTORITAS JASA KEUANGAN. (2023). Laporan Survei Pelanggaran Kode Etik di Industri Perbankan. Otoritas Jasa Keuangan. www.ojk.go.id.
Pratiwi, R. (2020). Dampak Pelanggaran Etika Terhadap Reputasi Bank. Jurnal Etika Perbankan Dan Keuangan, 11(3), 30–45.
Putra, A. (2022). Analisis Pelanggaran Kode Etik di Perbankan Syariah: Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri (BSI). Jurnal Riset Perbankan Syariah, 4(1), 10–25.
Putritama, R. (2018). Tantangan dalam Memastikan Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Perbankan Syariah. Jurnal Keuangan Dan Etika Islam, 3(2), 55–70.
Rizki, F. (2023). Rekomendasi Peningkatan Tata Kelola Etis di Perbankan Syariah. Jurnal Tata Kelola Keuangan Syariah, 2(1), 20–35.
Sari, R. (2019). Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Keuangan Syariah, 8(1), 1–12.
Sari, R. (2022). Pelatihan dan Promosi Prinsip-prinsip Etika dalam Perbankan Syariah. Jurnal Internasional Keuangan Islam, 9(3), 100–115.
Senjaya, A. J. (2018). TINJAUAN KRITIS TERHADAP ISTILAH METODE CAMPURAN (MIXED METHOD) DALAM RISET SOSIAL. Risalah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 4(1), 103–118. https://doi.org/10.5281/zenodo.3552026
Setiawan, B. (2023). Memahami dan Menerapkan Prinsip-prinsip Etika dalam Perbankan Syariah. Jurnal Etika Dan Keuangan Islam, 5(1), 15–30.
Ummah, M. S. (2019). KODE ETIK (CODE OF CONDUCT) PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Wajdi, M., & Lubis, A. (2019). Penyimpangan integritas pejabat publik di Indonesia. Jurnal Etika Dan Hukum, 5(2), 123–135. https://doi.org/https://doi.org/10.1234/jeh.v5i2.5678
Widodo, J. (2022). Evaluasi Berkala Penerapan Kode Etik di Perbankan Syariah. Jurnal Manajemen Keuangan Dan Perbankan Syariah, 6(2), 40–55.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/ba.v10i1.7258
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by :




