Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Mewujudkan Good Corporate Governance di Bank Syariah

Dian Pertiwi

Abstract


Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai wakil dari Dewan Syariah Nasional (DSN) pada lembaga keuangan syariah, bertugas untuk mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Maka fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari LKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN. Perekrutan DPS yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia yaitu harus memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan harus dioptimalkan, diperketat dan formalisasi perannya harus diwujudkan pada bank syariah agar tercipta Good Corporate Governance yang menerapkan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, profesional, dan kewajaran.

Keywords


Dewan Pengawas Syariah; Good Corporate Governance; Bank Syariah; Perbankan Syariah

Full Text:

PDF

References


(P3EI), P. P. (2015). Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Akhmad Mujahidin, M. (2016). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Antonio, M. S. (2010). Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Arifin, Z. (2006). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Faozan, A. (2014). Implementasi Good Corporate Governance. Jurnal La_Riba Volume IV, No.1 , 11.

Ismail. (2013). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Karim, A. A. (2016). Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Komite Nasional Kebijakan Governance. (2006). Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Jakarta: KNKG.

Komite Nasional Kebijakan Governance. (2012). Prinsip Dasar dan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance Perbankan Indonesia. Jakarta: KNKG.

Mustafa Edwin Nasution, M. A., Setyanto, B., Utama, B. S., & Huda, N. (2015). Pengenalan Ekslusif; Ekonomi Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.

Prabowo, B. A., & Jamal, J. b. (2017). Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No.1 Vol.24 , 125-126.

Ridwan, M. (2007). Konstruksi Bank Syariah Indonesia. Yogyakarta: Pustaka SM.

Rozalinda. (2016). Ekonomi Islam; Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitra, A. (2017). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Suryani. (2014). Industri Perbankan Syariah dalam Cerminan Aspek Sharia Governance. Jurnal Economica, Vol.V Edisi 1 , 104.

Sutedi, A. (2011). Pasar Modal Syariah : Sarana Investasi Keuangan berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, A. (2009). Perbankan Syariah, Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum. Bogor: Ghaia Indonesia.

Syarifuddin, A. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu.

Wiedyaningsih. (2005). Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/ba.v4i1.1626

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by :