Epistimologi Hukum Akad Perkawinan Online (Studi Tentang Fatwa MUI, Fatwa Bahtsul Masail NU dan Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah)
Abstract
Melihat situasi dan kondisi perkembangan teknologi yang semakin modern dan serba praktis ini tentunya sangat mempengaruhi seni berkehidupan dalam kultur budaya dan kebiasaan masyarakat sekarang ini. Salah satunya yang pengaruh semakin berkembangnya teknologi yang canggih dan modern ini adalah adat prosesi perkawinan yang dilakukan secara online melalui Hand Phone (HP), yang dimana dilakukan secara jarak jauh tidak satu tempat atau majelis, sehingga seakan akan dapat mempengaruhi kesakralan acara prosesi pernikahan, dari adanya fenomena ini bagaiman epistimologi hukum perkawinan online ini sehingga MUI, NU dan MU menurunkan fatwanya mengenai hal tersebut. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, deskriptif kualitatif dan mengambil data mana yang relevan dan tidak sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan hukum. Menurut fatwa MUI yang telah diputuskan hukum akad perkawinan secara online adalah SAH apabila memenuhi beberapa syarat yang telah diputuskan salah satunya harus tetap di dampingi oleh petugas pencatatan perkawinan dan mencatatkanya secara SAH di depan saksi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Terjemah Bulughul Maram. Cet.1. Semarang: Pustaka Nun, 2011.
Al-Ghozi, Muhammad Bin Qasim. Fathul Qarib. BeirotLebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1971.
Baidlowi, Masduki. “Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII (Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa).” Mimbar Ulama, Jakarta Pusat, 2021.
Dea Alvi Soraya, Ani Nursalikah. “MUI Belum Keluarkan Fatwa Menikah Online.” Republika, 2022. https://www.republika.co.id/berita/qm91al366/mui-belum-keluarkan-fatwa-menikah-online.
Farid, Miftah. “NIKAH ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM.” STMIK Bina Adinata Bulukumba Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar vol 5, no (2018): 174–86.
Fatwa Tarjih Muhammadiyah-Akad Nikah Via Video, 2014.
Febriani, Gresnia Arela. “Momen Penuh Haru Akad Nikah Online Karena Pengantin Wanita Positif Corona.” Wolipop, Detik News, 2021. https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-5760856/momen-penuh-haru-akad-nikah-online-karena-pengantin-wanita-positif-corona.
———. “Viral Pengantin Sendirian Di Pelaminan, Nikah Online Karena Suami Corona.” Wolipop, Detik News, 2021. https://doi.org/https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-5761583/viral-pengantin-sendirian-di-pelaminan-nikah-online-karena-suami-corona/2.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Cetakan ke. Jakarta: Kencana, 2015.
Hajar, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Terjemah Bulughul Maram (Himpunan Hadits-Hadits Hukum Dalam Fikih Islam. Jakarta: Darul Haq, 1995.
Mochamad Adrian Pranata, Neneng Nurhasanah, and Muhammad Yunus. “Keabsahan Akad Nikah Melalui Video Call Menurut Hukum Islam.” Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia 1, No 1 (2021): 20–25. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.85.
Muntaha, Ahmad. “Hukum Akad Nikah via Video Call Karena Pandemi.” NU Online, 2021. https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-akad-nikah-via-video-call-karena-pandemi-6hRjx#:~:text=Ringkasnya%2C akad nikah via video call hukumnya tidak sah.
Muzammil, Iffah. Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan Dalam Islam). Cet.1. Tangerang: Tira Smart, 2019.
Ratna Ajeng Tejomukti, Nashih Nashrullah. “Bolehkah Akad Nikah Dilakukan Secara Online Saat Wabah?” Republika, 2020. https://republika.co.id/berita/q8kfk7320/bolehkah-akad-nikah-dilakukan-secara-online-saat-wabah.
Sadiani. Nikah Via Telepon Menggagas Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Cet. 1. Palangkaraya: Setara Press, 2008.
Soraya, Dea Alfi. “Hukum Nikah Online Di Tengah Pandemi Covid-19.” Republika.id, 2021. https://www.republika.id/posts/12962/hukum-nikah-online-di-tengah-pandemi-covid-19.
Studio, Aulia. Kompilasi Hukum Islam Edisi Lengkap (2021).
Syaifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan). Cetakan ke. Jakarta, 2006.
Taqiyuddin, Syekh Al-Imam. Kifayah Al-Akhyar Fi Hall Ghayah Al-Ikhtishar. Edited by Darul Minhaj. Bogor, 2008.
UII, Tim Penerjemah Al-Qur’an. Al-Qur’an Dan Tafsir. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Ulama, Pengurus Besar Nahdlatul. “Hasil-Hasil Muktamar 32 Nahdlotul Ulama,” 2010, Cet.1 edition. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. 11. Citra Umbara Bandung, 2019.
Zahro, Ahmad. Fiqih Kontemporer (Buku 1). Cet 1. Jombang: Qaf Asyik dan Mendidik, 2018.
Zhacky, Mochamad. “MUI: Meski Saksikan Akad Lewat Video, Pernikahan Briptu Nova Sah.” Detik News, 2018. https://doi.org/https://news.detik.com/berita/d-3996227/mui-meski-saksikan-akad-lewat-video-pernikahan-briptu-nova-sah.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.7783
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.