Epistimologi Hukum Akad Perkawinan Online (Studi Tentang Fatwa MUI, Fatwa Bahtsul Masail NU dan Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah)
Abstract
Abstract: Considering the current situation and the increasingly modern and practical development of technology, this greatly influences the way of life within the cultural traditions and habits of today‘s society. One of the impacts of this advanced and modern technology is the practice of marriage ceremonies conducted online via mobile phones, which are carried out remotely without being in the same place or gathering. This phenomenon raises concerns about the sanctity of the wedding ceremony. Based on this issue, questions arise regarding the epistemology of online marriage law, which has led organizations such as MUI, NU, and Muhammadiyah to issue their respective fatwas on the matter. In this study, the author uses a descriptive qualitative research method by selecting relevant data to serve as a basis for legal decision-making. According to the fatwa issued by MUI, an online marriage contract is deemed valid if it fulfills several specified requirements, one of which is the mandatory presence of an official marriage registrar and the proper recording of the marriage in front of witnesses.
Keywords: Epistemology, Online Marriage Contract, MUI.
Abstrak: Melihat situasi dan kondisi perkembangan teknologi yang semakin modern dan serba praktis, hal ini tentunya sangat memengaruhi seni berkehidupan dalam kultur budaya dan kebiasaan masyarakat saat ini. Salah satu dampak dari berkembangnya teknologi yang canggih dan modern adalah pelaksanaan prosesi perkawinan secara online melalui handphone (HP), yang dilakukan secara jarak jauh dan tidak dalam satu tempat atau majelis. Hal ini seakan-akan memengaruhi kesakralan acara prosesi pernikahan. Berdasarkan fenomena ini, muncul pertanyaan mengenai epistemologi hukum perkawinan online, yang kemudian ditanggapi oleh MUI, NU, dan Muhammadiyah melalui fatwa-fatwa yang mereka keluarkan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan menyeleksi data yang relevan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum. Menurut fatwa MUI yang telah ditetapkan, hukum akad perkawinan secara online dinyatakan sah apabila memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, salah satunya adalah keharusan adanya pendampingan dari petugas pencatatan perkawinan serta pencatatan yang sah di hadapan para saksi.
Kata Kunci: Epistemologi, Akad Online, MUI.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Terjemah Bulughul Maram. Cet.1. Semarang: Pustaka Nun, 2011.
Al-Ghozi, Muhammad Bin Qasim. Fathul Qarib. BeirotLebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1971.
Baidlowi, Masduki. “Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII (Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa).” Mimbar Ulama, Jakarta Pusat, 2021.
Dea Alvi Soraya, Ani Nursalikah. “MUI Belum Keluarkan Fatwa Menikah Online.” Republika, 2022. https://www.republika.co.id/berita/qm91al366/mui-belum-keluarkan-fatwa-menikah-online.
Farid, Miftah. “NIKAH ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM.” STMIK Bina Adinata Bulukumba Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar vol 5, no (2018): 174–86.
Fatwa Tarjih Muhammadiyah-Akad Nikah Via Video, 2014.
Febriani, Gresnia Arela. “Momen Penuh Haru Akad Nikah Online Karena Pengantin Wanita Positif Corona.” Wolipop, Detik News, 2021. https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-5760856/momen-penuh-haru-akad-nikah-online-karena-pengantin-wanita-positif-corona.
———. “Viral Pengantin Sendirian Di Pelaminan, Nikah Online Karena Suami Corona.” Wolipop, Detik News, 2021. https://doi.org/https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-5761583/viral-pengantin-sendirian-di-pelaminan-nikah-online-karena-suami-corona/2.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Cetakan ke. Jakarta: Kencana, 2015.
Hajar, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Terjemah Bulughul Maram (Himpunan Hadits-Hadits Hukum Dalam Fikih Islam. Jakarta: Darul Haq, 1995.
Mochamad Adrian Pranata, Neneng Nurhasanah, and Muhammad Yunus. “Keabsahan Akad Nikah Melalui Video Call Menurut Hukum Islam.” Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia 1, No 1 (2021): 20–25. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.85.
Muntaha, Ahmad. “Hukum Akad Nikah via Video Call Karena Pandemi.” NU Online, 2021. https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-akad-nikah-via-video-call-karena-pandemi-6hRjx#:~:text=Ringkasnya%2C akad nikah via video call hukumnya tidak sah.
Muzammil, Iffah. Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan Dalam Islam). Cet.1. Tangerang: Tira Smart, 2019.
Ratna Ajeng Tejomukti, Nashih Nashrullah. “Bolehkah Akad Nikah Dilakukan Secara Online Saat Wabah?” Republika, 2020. https://republika.co.id/berita/q8kfk7320/bolehkah-akad-nikah-dilakukan-secara-online-saat-wabah.
Sadiani. Nikah Via Telepon Menggagas Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Cet. 1. Palangkaraya: Setara Press, 2008.
Soraya, Dea Alfi. “Hukum Nikah Online Di Tengah Pandemi Covid-19.” Republika.id, 2021. https://www.republika.id/posts/12962/hukum-nikah-online-di-tengah-pandemi-covid-19.
Studio, Aulia. Kompilasi Hukum Islam Edisi Lengkap (2021).
Syaifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan). Cetakan ke. Jakarta, 2006.
Taqiyuddin, Syekh Al-Imam. Kifayah Al-Akhyar Fi Hall Ghayah Al-Ikhtishar. Edited by Darul Minhaj. Bogor, 2008.
UII, Tim Penerjemah Al-Qur’an. Al-Qur’an Dan Tafsir. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Ulama, Pengurus Besar Nahdlatul. “Hasil-Hasil Muktamar 32 Nahdlotul Ulama,” 2010, Cet.1 edition. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. 11. Citra Umbara Bandung, 2019.
Zahro, Ahmad. Fiqih Kontemporer (Buku 1). Cet 1. Jombang: Qaf Asyik dan Mendidik, 2018.
Zhacky, Mochamad. “MUI: Meski Saksikan Akad Lewat Video, Pernikahan Briptu Nova Sah.” Detik News, 2018. https://doi.org/https://news.detik.com/berita/d-3996227/mui-meski-saksikan-akad-lewat-video-pernikahan-briptu-nova-sah.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.7783
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





