Kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata di Indonesia

Babur Rahman, Abu Yazid Adnan Quthny, Vita Firdausiyah

Abstract


Abstract: This study discusses the position of substitute heirs from the perspective of Islamic law and civil law in Indonesia. In inheritance practices, situations often occur where direct heirs have died before the testator, so that problems arise regarding who inherits the inheritance. Islamic law recognizes the concept of hijab and the division of inheritance strictly based on lineage, but does not explicitly regulate substitute heirs. On the contrary, the Civil Code (KUHPerdata) and the Compilation of Islamic Law (KHI) provide space for grandchildren as substitute heirs, especially if their parents who should be heirs have died first. Through a normative-comparative approach, this study reveals that there are differences in principle between classical Islamic law and positive law in Indonesia regarding the existence of substitute heirs. KHI as a codification of Islamic law in Indonesia tries to accommodate the principle of social justice by adopting the concept of substitute heirs, although it is not entirely in accordance with classical fiqh. This study recommends the need for harmonization between Islamic legal norms and the provisions of national laws and regulations in order to ensure legal certainty and justice in the distribution of inheritance.

Keywords: Substitute heir, Islamic law, civil law, KHI, inheritance

Abstrak: Penelitian ini membahas kedudukan ahli waris pengganti dalam perspektif hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia. Dalam praktik pewarisan, sering kali terjadi situasi di mana ahli waris langsung telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris, sehingga muncul permasalahan mengenai siapa yang mewarisi harta peninggalan. Hukum Islam mengenal konsep hijab dan pembagian warisan secara tegas berdasarkan garis nasab, namun tidak secara eksplisit mengatur ahli waris penggantinya. Sebaliknya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan ruang bagi cucu sebagai ahli waris pengganti, terutama jika orang tua mereka yang seharusnya menjadi ahli waris telah meninggal dunia lebih dahulu. Melalui pendekatan normatif-komparatif, penelitian ini mengungkap bahwa terdapat perbedaan prinsip antara hukum Islam klasik dengan hukum positif di Indonesia terkait keberadaan ahli waris pengganti. KHI sebagai kodifikasi hukum Islam di Indonesia mencoba mengakomodasi prinsip keadilan sosial dengan mengadopsi konsep ahli waris pengganti, meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan fiqh klasik. Kajian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi antara norma-norma hukum Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pembagian warisan.

Kata kunci: Ahli waris pengganti, hukum Islam, hukum perdata, KHI, pewarisan


Keywords


Substitute heir, Islamic law, civil law, KHI, inheritance

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Afiq Daim Ananda Abdullah dan Kurniati, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Studi Komparatif Antara Kompilasi Hukum Islam Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), (Makasar: Universitas Islam Negeri Alauddin, Januari 2025).

Al-Qur’an Surah An-Nisa’

Abdul Kodir Alhamdani, Mumu Fahmudin, dkk, Wasiat Wajibah Anak Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Hukum Perdata, (Sumedang: STIS As-Sa’adah Sukasari, 2025).

Burhanuddin Makodompit dan Sofyan Ap Kau, Analisis Pembagian Warisan Terhadap Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata, (Gorontalo: Pascasarjana Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai, Agustus 2022).

Peni Rinda Listyawati dan Wa Dazriani, Perbandingan Hukum Kedudukan Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum Kewarisan Islam Dengan Hukum Kewarisan Menurut KUHPerdata, (Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).

Dika Ratu Maru’atun, Dwi Juniyanto, dkk, Analisis Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata (BW), (Banten: Universitas Primagraha Indonesia, 2025).

Bred, Benny Djaja, dkk, Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomer 845 K/PDT/2024 Tentang Sengketa Pembagian Harta Warisan: Persepektif Hukum Waris Perdata di Indonesia, (Jakarta: Universitas Tarumanagara, 2025).

Nur Muhajirah Siagian, Analisis Hukum Patah TITI Dalam Pembagian Waris Di Kota Sabang (Tinjauan Menurut Pasal 185 Kompilasi Hukum IslamTentang Ahli Waris Pengganti), (Bandar Aceh: Universitas Islam Negeri (UIN) AR-RANIRY Darussalam, 2024).

Mawalid Istiqlal, Muhammad Hasibuddin, dkk, Paradigma Baru Ahli Waris Pengganti: Sintesis Hulum Kewarisan Islam dan Perdata, (Universitas Muslim Indonesia, 2025).

Habibah Fiteriana, Konsep Ahli Waris Pengganti Dalam Persepektif Maslahah Jasser Auda (Telaah Pengaturan di Indonesia Dan Dunia Islam), (Antasari Banjarmasin: Universitas Islam Negeri, 2023).

Atsna Nur Faizah, Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Mafqud (Studi Penetapan Nomor 733/Pdt.P/2024/PA.Badg, (Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2025).

Sapriadi, Darliana, dkk, Kedudukan Ahli Waris Pengganti (Dzawu Al- Furudh) Dalam Peralihan Kewarisan Di Indonesia, (Sinjai: Universitas Islam Ahmad Dahlan, 2024).

Widi Astuti dan Yunanto, Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Kewarisan Islam Indonesia, (Semarang: Universitas Diponegoro, 2025).

Nur Hakimah, Sistem Kewarisan Perdata Barat Dan Perdata Islam (Studi Komparatif Hukum Kewarisan Perspektif BW Dan KHI), (Pontianak: Institut Agama Islam Negeri, 2023).

Muhammad Arief Budhi Widjayanto, Navadz Syaikhhul Radzakani, dkk, Perbandingan Ahli Waris Pemgganti Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata, (Jawa Timur: Universitas Pembangunan “Veteran”, 2024).

Reisha Putri Nur Shabrina Firdaus dan Destri Budi Nugraheni, Asas Ijabari Dalam Penetapan Hakim Tentang Bagian Waris Saudara Ketika Mewaris Bersama Anak Pewaris (Studi kasus Peradilan Agama Balikpapan Tahun 2016-2023).

Hafidz Taqiyuddin, Hukum Waris Islam Sebagai Instrumen Kepemilikan Harta, (Bandung: University Sunan Gunung Djati, 2022).

Razaki Dhafin Noer, Abraham Fery Rosando, Kedudukan Dan Pembagian Ahli Waris Anak Yang Berbeda Agama Dengan Pewaris Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Surabaya: Universitas 17 Agustus, 2021).

Muhammad, Syahrial Ahmad, dkk, Studi Komparasi Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling) Dalam Perspektif KUHPerdata Dan Kompilasi Hukum Islam, (Jombang: Universitas Hasyim As’ari, 2023).

Dr. Hj. Dwi Ratna Kartikawati, SH. MKn, MBA, Hukum Waris Perdata Sinergi Hukum Waris Perdata Dengan Hukum Waris Islam, (Bekasi: Universitas Krisnadwipayana, 2023).

Abdul Qodir Zailani, Kedudukan Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling) Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Pemecahannya, (Lampung: Universitas Islam Negeri Intan, 2022).

Chabib Susanto, S.H.,M.H, Hukum Waris, (Jakarta: Kementerian Hukum dan Ham Dki Jakarta, 2024).

Putri Handayani, Ernu Widodo, dkk, Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Terhadap Pewarisa Istri dan Anak PascaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomer 24/Puu-XX/2025, (Universitas Dr. Soetomo, 04 Juli 2025).

Buku Kompilasi Hukum Islam, Buku II Tentang Hukum Waris Bab VI.

R. Subekti dan T.S. Pandelaki, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Jakarta: Pradya Paramita, 2022).

Asikin Prasetyo, Hukum Waris di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia Group, 2021).

Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, 2020), jilid 7.

Muhammad al-Syarbini, al-Mughni fi Fiqh al-Islami (Beirut: Dar al- Kutub al-Ilmiyah, 2022), jilid 6.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.7742

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.