Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia tentang Perceraian akibat Intervensi Orang Tua (Studi Putusan hakim Pengadilan Probolinggo)
Abstract
Abstracts: Divorce is an increasing phenomenon in Indonesia, influenced by various factors, one of which is parental intervention in their children's households. This interference can cause disharmony and lead to divorce. This article analyzes divorce due to parental intervention in the perspective of positive law and Islamic law with a case study of Decision 379/Pdt.g/2024/PA.Prob. The research method used is a normative juridical approach through literature study and analysis of court decisions. Seeing from the results of the contents of the decision that the judge considered this household could not be saved because the Plaintiff and Defendant had tried to resolve the problem. The results of the study show that positive law in Indonesia regulates divorce as an individual right that must be processed through the courts. Meanwhile, in Islamic law, divorce is allowed but recommended to be avoided except in emergencies. This study emphasizes the importance of balancing between individual rights in marriage and the role of parents so as not to overstep limits that can damage the integrity of the household. In addition, a mediation approach and legal education are needed to prevent divorce due to external factors such as family intervention.
Keywords: Divorce, Parental Intervention, Positive Law, Islamic Law, Court Decision.
Abstrak : Perceraian merupakan fenomena yang terus meningkat di Indonesia faktor yang mempengaruhi salah satunya adalah intervensi orang tua dalam rumah tangga anak mereka. Campur tangan ini dapat menimbulkan ketidakharmonisan dan berujung pada perceraian. Artikel ini menganalisis perceraian akibat intervensi orang tua dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam dengan studi kasus Putusan 379/Pdt.g/2024/PA.Prob. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Melihat dari hasil isi putusan bahwa hakim mempertimbangkan rumah tangga ini sudah tidak bisa di selamatkan karena Penggugat dan Terguggat sudah berupaya dalam menyelesain permasalahannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia mengatur perceraian sebagai hak individu yang harus diproses melalui pengadilan. Sementara itu, dalam hukum Islam, perceraian diperbolehkan tetapi dianjurkan untuk dihindari kecuali dalam keadaan darurat. Studi ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak individu dalam pernikahan dan peran orang tua agar tidak melampaui batas yang dapat merusak keutuhan rumah tangga. Selain itu, diperlukan pendekatan mediasi dan edukasi hukum untuk mencegah perceraian akibat faktor eksternal seperti intervensi keluarga.
Kata kunci: Perceraian, Intervensi Orang Tua, Hukum Positif, Hukum Islam, Putusan Pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Afandi, M Haikel, Jumni Nelli, and Mohd Yusuf. “Studi Gejala Penyebab Cerai Talak Di Lingkungan Penduduk Muslim Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Tahun 2021 Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam.” Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah 11 (n.d.).
Akmal, Muhammad Rivan Ali, and Hukum Jurusan Hukum Perdata Islam Prodi. “Analisis Intervensi Orang Tua Terhadap Pasangan Suami Istri Yang Menikah Di Usia Dini Yang Mengakibatkan Perceraian Prespektif Hukum Islam: Studi Kasus Desa Keboguyang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.” UIN Sunan Ampel Surabaya, 2018.
Anwar, Jazuli. “Intervensi Dalam Perkara Permohonan (Studi Kasus Perkara Nomor 265/PDT. P/2022/PA. PO).” IAIN Ponorogo, 2023.
Anwar, Saeful, “ Tinjauan hukum islam terhadap perceraian atas kehendak orang tua di Desa Grinting Kec. Bulakamba Kab. Brebes”, 2015.
Dahris Siregar et al., “Studi Hukum Tentang Tingkat Perceraian Dan Efeknya Terhadap Anak,” Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal Deputi) 3, no. 2 (2023): 178–85.
Hoyir, Ahmad, "Pendapat imam malik bin anas tentang khulu’ dan relevansinya dengan hukum indonesia", Vol. 16 No.2 agustus (2014).
Irzak Y. N., Ramdan wagianto, Konsep Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Perspektif Maqoshid Syariah Jasser Auda, (2024).
Khairiah, Khairiah. "Konflik Dalam Masyarakat: Manajemen Pendidikan Multikultural Dapat Membentuk Islam Wasathiyah Di Indonesia." At-Ta'lim: Media Informasi Pendidikan Islam 20.1 (2021): 13-23.
Maharani Safira P. U, dan Siti nurul intan sari dalimunthe, penerapan teori keadilan terhadap pembagian harta besama pasca perceraian, in jurnal USM review Vol.6 no.1 tahun 2023.
Maulani, Ulya S, “ perceraian suami istri berdasarkan intervensi orang tua perspektif hukum islam didesa rowotengah kecammatan sumberbaru kabupaten jember” (2020).
Mufida Zulfa, mukhidin, imam asmarudin, Perbandingan mekanisme pelaksanaan E-court di Indonesia dan Singapura, Vol.1 No.1 (2023).
Pian, Happy. “Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Verstek Pada Perkara Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.” UIN Fatmawati Sukarno, 2021.
Pitri, Rizka, and Linda Rassiyanti. “Clustering Analysis Terhadap Kondisi Tingkat Pernikahan Dan Perceraian Indonesia.” Journal of Data Analysis 7, no. 2 (2025): 81–87.
Qorib, Fatkul, Iwannudin Iwannudin, and Ika Trisnawati Alawiya. “Dampak Pelanggaran Masa Iddah Dan Akibat Hukumnya Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2019.” Bulletin of Islamic Law 1, no. 1 (2024): 23–32.
Ramadhan, Rizky, “perceraian akibat syiqaq yang dipicu intervensi orang tua di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Analisis Putusan Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS)”, (2024).
Saputra Febry, “analisis hukum islam terhadap perceraian dengan alasan suami masih menjalin komunikasi dengan mantan istri dan anaknya”, (2020).
Simatupang, Taufik H. “Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pengawasan Perwalian Di Indonesia (Lintas Sejarah Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 2 (2020): 221.
Sigit S.,A. Yazid A. Q. , Imam S., Analysis of Judges' Decisions in Marriage Isbat Cases According to the Perspective of Positive Law and Islamic Law (Case Study No.076/Pdt.P/2022/Pa.Prob), (2023).
Siregar, Dahris, Karolina Sitepu, Mospa Darma, Khairun Na’im, M Tommy Umaro Tarigan, Razali Razali, and Faisal Sadat Harahap. “Studi Hukum Tentang Tingkat Perceraian Dan Efeknya Terhadap Anak.” Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI) 3, no. 2 (2023): 178–85.
Thoharoni, Amim. “Konstruksi Sosial Masyarakat Dolopo Madiun Terhadap Cerai Siri.” IAIN Ponorogo, 2023.
Wahib, A Wahib A. “Konsep Orang Tua Dalam Membangun Kepribadian Anak.” Jurnal Paradigma Institut 1, no. 1 (2014).
Yolis, Erin M. “Tinjauan hukum keluarga islam terhadap konflik suami istri akibat permainan dengan taruhan sembako (Studi kasus di desa Blitar Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu)”, 2024.
Yusmita, Iwan Romadhan Sitorus, andika setiawan, analisis putusan hakim terhadap akibat murtad perspektif hukum islam dan hukum positif, in jurnal hukum keluarga islam, bengkulu, Vol.1 no.1 , oktober (2022).
Yusmita, Yusmita. "Keadilan Gender Dalam Sistem Kewarisan Bilateral Hazairin." Al-Khair Journal: Management Education 3.1 (2023): 155-170.
Zainuddin, Ihsan. “Dinamika Perceraian & Dampaknya Terhadap Anak Di Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Perspektif Hukum Islam.” IAIN Parepare, 2024.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.7711
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.