Implementasi Aplikasi Elektronik Monitoring Esekusi Pembiayaan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Bengkulu dalam Perfektif Maslahah Mursalah

Ngadio Ngadio, Fatimah Fatimah, Miti Yarmunida

Abstract


Abstracts: This research aims to achieve four objectives: 1) To explain the implementation of the E-Mosi Caper application at the Bengkulu Religious Court for civil servants in Bengkulu Province. 2) To delineate the obstacles encountered in fulfilling the financial rights of women and children post-divorce (E-Mosi Caper) for civil servants in the Regional Government of Bengkulu Province. 3) To propose solutions for overcoming these challenges faced by civil servants in the Regional Government of Bengkulu Province. 4) To analyze the implementation of the Electronic Monitoring Application for the Execution of Financing the Rights of Women and Children Post-Divorce (E-Mosi Caper) at the Bengkulu Religious Court from the perspective of Maslahah Mursalah and its relevance to the civil servants of Bengkulu Province. The data collection methods employed in this research include interviews, documentation, and observation. The study reveals the following findings: 1) The implementation of the E-Mosi Caper application as a medium for ensuring the provision of alimony for children and wives post-divorce at the Bengkulu Religious Court has been, in essence, running effectively. 2) The key challenge identified is the lack of sufficient socialization regarding the application of E- Mosi Caper. 3) A proposed solution is the broader implementation and utilization of the E- Mosi Caper application. 4) From the perspective of Maslahah Mursalah, the implementation of the E-Mosi Caper application falls under the category of Maslahah al-Hajiyyat (public benefit of necessity), as it facilitates smoothness, ease, and success for individuals in a comprehensive and holistic manner.

Keywords: Execution, E-Mosi Caper, Divorce, Maslahah Mursalah, Islamic Law.

 

Abstrak : Tujuan penelitian ada 4  yaitu, 1) menguraikan  implementasi E-Mosi Caper di Pengadilan Agama Bengkulu bagi aparatur sipil negara propinsi Bengkulu.  2).  Menguraiakn kendala  yang dihadapi dalam pemenuhan  pembiayaan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian (E-Mosi Caper) bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu. 3). menawarkan solusi yang dihadapi bagi aparatur sipil negara di Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu 4). menganalisis dengan rumusan Maslahah Mursalah terhadap Implementasi  Aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak-Hak Perempuan dan  Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper)  di Pengadilan Agama Bengkulu terhadap Aparatur Sipil Negara Propinsi Bengkulu. Metode pengumpulan data menggunakan teknis wawancara, dokumentasi, dan observasi. Penelitian ini menyampaikan bahwa : 1). Implementasi Aplikasi  E-Mosi Caper  sebagai media pemenuhan nafkah anak dan istri pasca perceraian  pada Pengadilan Agama Bengkulu pada dasarnya sudah berjalan dengan baik. 2). Adapun kendala yang penulis temukan dilapangan  adalah  adalah kurangnya sosialisi terhadap implementasi aplikasi E-Mosi Caper. 3). Menawarkan  solusi  pemecahan masalah adalah adanya penerapan aplikasi E-Mosi Caper  dan 4). Menghasilkan persfektif maslahah mursalah terhadap Implemtasi aplikasi E-Mosi Caper itu termasuk Kategori maslahah al-Hajiyyat karena mendatangkan kelancaran, kemudahan, dan kesuksesan bagi manusia secara utuh menyeluruh.

Kata kunci : Eksekusi, E-Mosi Caper, Perceraian, Maslahah Mursalah, Hukum Islam.


Keywords


Execution, E-Mosi Caper, Divorce, Maslahah Mursalah, Islamic Law.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Asrori. “Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Wawancara.” 2024.

Basri, Hasnul. “wawancara.” 2024.

Bengkulu, Pengadilan Agama. “Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Agama Bengkulu,” 2023.

Dodi Sasono. “Kordisiplin Bidang Kepegawaian Propinsi Bengkulu,” 2024.

Dr. Abdullah Nashih Ulwan. Pendidikan Anak Dalam Islam, n.d.

Enikawati, Yetti. Vidio Record, 2023.

Kementrian Sekretariat Negara RI. “Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Undang-Undang Republik Indonesia, no. 006265 (2019): 2–6.

Khairiah, K. "Kesempatan Mendapatkan Pendidikan Dalam Kajian Tingkat Pendidikan dan Pendapatan Keluarga." Yogyakarta: Pustaka Pelajar (2018).

Majelis Ulama Indonesia. “Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Perpustakaan Mahkamah Agung RI, 2003, 242.

Miladi, Adrian. “Perlindungan Anak Pasca Perceraian (Analisis Terhadap Putusan Hakim di Pengadilan Agama Kota Jambi).” Tesis, 2018.

Nilkhairi. “Panitera Pengadilan Agama Bengkulu.” 2024.

Pitter Yusago. “Wawancara tanggal 19 Juli 2024.” 2024.

Presiden Republik Indonesia. “PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.” Mahkamah Agung RI, no. 2 (1983): 14. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/64898/pp-no-10-tahun-1983.

Amran Suardi, S.H., M.Hum. Orasi ilmiah jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak berbasis interkoneksi, 2022.

Yusmita, Yusmita. "Keadilan Gender Dalam Sistem Kewarisan Bilateral Hazairin." Al-Khair Journal: Management Education 3.1 (2023): 155-170.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.7710

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.