Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Mengabulkan Permohonan Wali Hakim Dalam Akad Nikah Dikarenakan Wali Nasab Adhal
Abstract
Abstrak : Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama mengabulkan permohonan wali hakim dalam akad nikah dikarenakan wali nasab adhal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan wali hakim dalam akad nikah dikarenakan wali nasab adhal yaitu pertama terpenuhinya semua syarat dan rukun nikah oleh kedua calon mempelai berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang kedua alasan wali nasab menolak untuk menjadi wali nikah nasab dalam akad nikah tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan yang ketiga untuk kemaslahatan kedua calon mempelai, bahwa dengan dilangsungkannya pernikahan (dengan wali hakim tersebut) akan timbul atau diharapkan datangnya suatu kemaslahatan atau kebaikan bagi para pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut.
Kata Kunci : Akad Nikah, Wali Nasab Adhal, Wali Hakim.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Ahmad Azhar Basyir. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta : UII Press
Amir Syafiruddin. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. (Jakarta : Kencana)
Khairiah, Khairiah. "Manajemen Multikultural Dalam Berpolitik." AL Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 5.2 (2020): 169-182.
Mohd. Idris Ramulyo. 2000. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam. (Jakarta : Sinar Grafika).
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, Cetakan Ke-4. 2008)
Peunoh Daly. 1988. Hukum Perkawinan Islam : Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-negara Islam. (Jakarta : Bulan Bintang)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Indah, B. S. F., et al. "Tradisi Pembayaran Maskawin Di Kampung Sosiri Jayapura Papua Indonesia." Al-Khair Journal: Management Education 3.1 (2023): 106-114.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.7696
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.