Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Mengabulkan Permohonan Wali Hakim Dalam Akad Nikah Dikarenakan Wali Nasab Adhal

Andri Zulpan, Meilisa Meilisa, Mona Agustina Nedy

Abstract


Abstract : This research was conducted to describe the basis for consideration by the Religious Court Judge in granting the judge's guardian's request in the marriage contract because the guardian's lineage is adhal. The type of research used in this research is normative legal research using qualitative analysis. Based on the results of the research which became the basis for the judge's consideration in granting the request of the guardian judge in the marriage contract because the guardian of the nasab was adhal, namely firstly the fulfillment of all the requirements and terms of marriage by the prospective bride and groom based on the provisions of the applicable laws and regulations, the second reason the guardian of the nasab refused to become the guardian of the nasab marriage in the marriage contract was not in accordance with the applicable legal regulations and the third was for the benefit of the two prospective bride and groom, that with the marriage (with the guardian of the judge) there would arise or be expected to come. benefit or goodness for the parties involved in the marriage.Keywords: Marriage Contract, Guardian Nasab Adhal, Guardian Judge.

 

Abstrak : Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama mengabulkan permohonan wali hakim dalam akad nikah dikarenakan wali nasab adhal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan wali hakim dalam akad nikah dikarenakan wali nasab adhal yaitu pertama terpenuhinya semua syarat dan rukun nikah oleh kedua calon mempelai berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang kedua alasan wali nasab menolak untuk menjadi wali nikah nasab dalam akad nikah tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan yang ketiga untuk kemaslahatan kedua calon mempelai, bahwa dengan dilangsungkannya pernikahan (dengan wali hakim tersebut) akan timbul atau diharapkan datangnya suatu kemaslahatan atau kebaikan bagi para pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut.

Kata Kunci : Akad Nikah, Wali Nasab Adhal, Wali Hakim.


Keywords


Marriage Contract, Guardian Nasab Adhal, Guardian Judge.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ahmad Azhar Basyir. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta : UII Press

Amir Syafiruddin. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. (Jakarta : Kencana)

Khairiah, Khairiah. "Manajemen Multikultural Dalam Berpolitik." AL Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 5.2 (2020): 169-182.

Mohd. Idris Ramulyo. 2000. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam. (Jakarta : Sinar Grafika).

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, Cetakan Ke-4. 2008)

Peunoh Daly. 1988. Hukum Perkawinan Islam : Suatu Studi Perbandingan dalam Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-negara Islam. (Jakarta : Bulan Bintang)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Indah, B. S. F., et al. "Tradisi Pembayaran Maskawin Di Kampung Sosiri Jayapura Papua Indonesia." Al-Khair Journal: Management Education 3.1 (2023): 106-114.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.7696

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.