Kasus Eigenrichting “Peradilan Massa” Terhadap Pelaku Kejahatan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Asiyah Jamilah

Abstract


Abstracts: Eigenrichting is a form of mass justice without regard to applicable legal rules. This incident occurred as a result of the reduced level of public trust in the system and law enforcement in this country. National criminal law basically does not regulate eigenrichting in detail, but the Criminal Code only regulates broad formulations. So, several provisions such as Article 170 of the Criminal Code and Article 351 of the Criminal Code to threaten perpetrators of taking the law into their own hands can be used by law enforcement officials as a reference basis for carrying out legal proceedings against offender of eigenrichting. This research aims to analyze the Eigenrichting case against criminal offender from an Islamic legal perspective. This research uses a normative legal approach method and uses library research techniques. The results of this research are that taking the law into your own hands against the criminal offender that results in injury is categorized as injury/torture, and if it causes the death of the victim then it is categorized as murder, which is in jinayah fiqh is included in the qishash and diyat radius.

Keywords: Eigenrichting, Criminal Offender, Islamic Criminal Law.

 

Abstrak: Tindak main hakim sendiri merupakan suatu bentuk dari peradilan masa tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Peristiwa ini terjadi akibat berkurangnya Tingkat kepercayaan Masyarakat terhadap sistem dan penegakan hukum di negara ini. Hukum pidana nasional pada dasarnya tidak mengatur secara rinci mengenai eigenrichting, akan tetapi KUHP hanya mengatur rumusan-rumusan secara garis besarnya saja. Jadi, beberapa ketentuan seperti pada Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP untuk mengancam pelaku main hakim sendiri tersebut dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar acuan untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku eigenrichting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus Eigenrichting terhadap pelaku kejahatan perspektif hukum islam. penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif serta menggunakan teknik studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini yakni main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana hingga mengakibatkan luka dikategorikan sebagai pelukaan/penganiayaan, dan apabila menyebabkan tewasnya korban maka dikategorikan sebagai pembunuhan yang dalam fiqh jinayah termasuk dalam jarimah qishash dan diyat.

Kata kunci: Main Hakim Sendiri, Pelaku Kejahatan, Hukum Pidana Islam.


Keywords


Eigenrichting, Criminal Offender, Islamic Criminal Law.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Anwar, Yesmil dan Adang, Kriminologi. Bandung, Refika Aditama, 2010.

Hamzah, Andi, Delik Delik Tertentu Dalam Kuhp. Jakarta, Sinar grafika, 2009.

Hanafi, Ahmad, Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Isnawan, Fuadi, “Pandangan Yuridis Sosiologis Fenomena Street Justice di dalam Kehidupan Bermasyarakat”, Jurnal Hukum Novelty 9, No. 1, (February 27, 2018).

Khairiah, Khairiah. Multikultural Dalam Pendidikan Islam. 2020.

Khairiah, Khairiah, and Ahmad Walid. "Pengelolaan keberagaman budaya melalui multilingualisme di Indonesia." Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya 5.1 (2020): 131-144.

Khairiah, Khairiah. "Manajemen Multikultural Dalam Berpolitik." AL Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 5.2 (2020): 169-182.

Khairiah, Khairiah, Irsal Irsal, and Nurahmah Putri. "Religious Harmony Forum (Fkub) Strategy in Increasing Religious Moderation Jurisprudence in Bengkulu Province." Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan 10.1 (2024): 171-185.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Mataram UniversityPress, 2020.

Muslich, Ahmad wardih, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2004.

Rahmatillah, Syarifah dan Amrullah Bustamam, “Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Khalwat Sebagai Dalih Kebiasaan Masyarakat Di Aceh”, TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman 07 No. 01, (June, 2021).

Ridwan, “Membangun Integritas Penegak Hukum Bagi Terciptanya Penegakan Hukum Pidana Yang Berwibawa”, Jurnal Media Hukum 19, No. 1, (June, 2012).

Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani, 2003.

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Syahputra, Arfan. “Tinjauan Hukum Pidana Islam atas Tindak Pidana Main Hakim Sendiri (eigenrichting) Terhadap Pelaku Pencurian oleh Anak Di kampung Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan”, Skripsi, Program Studi Hukum Pidana Islam. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2021.

Syaputra, Rayon, dkk, “Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichring) Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Cerenti”, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau 2, No. 1, (February, 2015).

Wildan, Muhammad, “Eigenrichting Dalam Merampas Hak Perlindungan Hukumpelaku Pidana Di Pengadilan”, Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, No. 4, (September, 2023).

Yuseini, Maulidya dan Pudji Astuti, “Analisis Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Kasus Pembunuhan”, Novum: Jurnal Hukum 7, No. 2, (April 15, 2020).

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4676778f7cc142af5e8b715e9352d7d9.html diakases pada 20 Agustus 2024 pukul 10.19 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.7692

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.