Analisis Hukum terhadap Dumping pada Kemasan Plastik China yang Masuk ke Indonesia

Nabilah Febriana, Muhammad Habibi

Abstract


Dumping merupakan tindakan monopoli dikategorikan sebagai bentuk perdagangan curang atau praktek dagang yang tidak sehat (Unfair Trade Practices). Pemusatan kekuatan ekonomi di satu pihak untuk mengontrol harga pasar membawa akses negatif terhadap kestabilan aktivitas bisnis dalam era perdagangan yang serba kompetitif. Dumping dapat bersifat predatory yaitu tindakan menjual harga barang ekspor dengan murah demi menghilangkan saingan, dengan tersingkirnya saingan-saingan pada produk serupa di negara importir maka harga dinaikkan kembali. Bentuk perlindungan atas praktik dumping, dikenal suatu istilah tindakan Antidumping. Tindakan Antidumping di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Tindakan Antidumping yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping. Negara dapat melakukan Tindakan anti dumping untuk melindungi industri domestiknya melalui Definitive Anti Dumping Duties (BMAD), Provisional Measures (Bea Provisional Anti dumping) dan Price Undertaking (Bea Masuk Imbalan). Solusi yang dapat dilakukan sosialisasi secara kontinyu menyampaikan tentang dampak negatif dari praktik dumping, penguatan institusional terhadap peran Komisi Anti Damping Indonesia (KADI). Penelitian ini merupakan penelitian normatif, melalui pendekatan doktrinal yaitu dengan menganalisis bagaimana kebijakan anti dumping kemasan plastik China yang masuk ke Indonesia. Pendekatan ini menjadi penting sebab doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Kata Kunci: Dumping, Anti Dumping, Monopoli Perdagangan, Kemasan Plastik China. Abstract (English) Dumping is a monopolistic act categorized as a form of unfair trade practices. The concentration of economic power in one party to control market prices brings negative access to the stability of business activities in an era of competitive trade. Dumping can be predatory, i.e. the act of selling the price of exported goods cheaply in order to eliminate rivals, with the elimination of rivals on similar products in the importing country, the price is raised again. A form of protection against dumping practices is known as Antidumping action. Antidumping measures in Indonesia are regulated in Government Regulation Number 34 Year 2011. Antidumping action taken by the government is in the form of imposition of Antidumping Import Duty on Dumping Goods. Countries can take anti-dumping measures to protect their domestic industries through Definitive Anti Dumping Duties (BMAD), Provisional Measures (Provisional Anti Dumping Duties) and Price Undertaking (Imbalance Duties). Solutions that can be done are socialization continuously conveying the negative impact of dumping practices, institutional strengthening of the role of the Indonesian Anti Damping Commission (KADI). This research is a normative research, through a doctrinal approach, namely by analyzing how the anti-dumping policy of Chinese plastic packaging entering Indonesia. This approach is important because of the doctrine that develops in legal science to build legal arguments when resolving legal issues at hand. Keywords: Dumping, Dumping Disagree, Trade Monopoly, China Plastic Packaging.

Keywords


Dumping, Dumping Disagree, Trade Monopoly, China Plastic Packaging.

Full Text:

PDF

References


PUSTAKA RUJUKAN

Buku

Mansur, Teuku Muttaqin, Problematika Hukum Tentang Praktik Dumping Ditinjau Dari Hukum Persaingan Usaha. Sinar Grafika. Jakarta. 2020.hlm.39.

Pasek Diantha I Made, Metedologi Penelitian Hukum Normatif. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2022. hlm.31.

Sukarmi, Regulasi Antidumping di Bawah Bayang-Bayang Pasar Bebas. Sinar Grafika. Jakarta. 2021. hlm.161.

Syahmin AK, Hukum Dagang Internasional (dalam Kerangka Studi Analitis. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2023. hlm.53.

Yulianto Syahyu, Hukum Anti Dumping di Indonesia, Analisis dan Panduan Praktis. Ghalia Indonesia. Jakarta 2022. Hlm.67.

Jurnal

Afidah, Wiwik, and Anang Dony Irawan. Perlindungan Konsumen Terkait Peredaran Produk Impor Tanpa Label Halal di Indonesia, Jurnal Era Hukum Vol. 19, No. 2 Januari 2021, hlm 265: https://doi.org/10.24912/erahukum.v19i2.12188.

Asri Wijayanti, Chamdani. The Utilization of Information and Communication Technology in Industrial Relations Disputes Resolution in Indonesia, Journal of Positive School Psychology Vol 6, No. 2 2022, hlm 58. https://doi.org/10.18196/mls.v3i4.15198.

Darmawan, Rizmawati and Irawati Irawati. Penerapan Kebijakan Anti-Dumping WTO Sebagai Bentuk Tindakan Proteksi, Jurnal Riset Ilmu Hukum Vol. 1, No. 1 Maret 2021, hlm 32: https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.177.

Nella Octaviany Siregar. Regulasi Anti Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia, Jurnal Justisi VOL. 8 NO. 1 Januari 2023, hlm 48: https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1563.

Pamungkas, Tareq Jati, and Achmad Hariri, Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Perspektif Welfare State, Jurnal Media of Law and Sharia Vol. 3, No. 3 Juni 2022, hlm 270: https://doi.org/10.18196/mls.v3i4.15198.

Samian, Samian, and Satria Unggul Wicaksana Prakasa, Analisis Politik Hukum Pengaruh Oligarki dan Budaya Korupsi di Kabupaten Bangkalan, Jurnal Media of Law and Sharia Vol. 2, No. 4 Januari 2021, hlm 329: https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.11737.

Siregar, Nella Octaviany. Regulasi Anti-Dumping dalam Hukum Perdagangan Internasional dan Penerapannya di Indonesia, Jurnal Justisi Vol. 8, No. 1 September 2022, hlm 67: https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1563.

Supriyo, Agus, Luluk Latifah, and Muridah Isnawati, Pendampingan Legalitas Usaha Perlindungan Hukum Bagi UMKM di Mitra PCM Gunung Anyar Surabaya Hingga Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Borobudur Journal on Legal Services Vol. 4, No. 1 Agustus 2023, hlm 44: https://doi.org/10.31603/bjls.v4i1.8558.

Zahrani, Hanna Tasya. Efektivitas Performa Komite Anti-Dumping Indonesia dalam Memberi Perlindungan Hukum pada Industri Lokal, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol. 2, No. 1, Februari 2021, hlm: 75: https://dx.doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3049.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i1.5860

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.