Hukum Perkawinan Sirri yang ditinjau dalam beberapa Aspek (Yuridis, Administrasi Kependudukan, Maslahah Mursalah)

Rozien Mohammad El Khair, Iwan Ramadhan Sitorus, Suryani Suryani

Abstract


Dewasa ini kerap terjadi pernikahan yang hanya menghadirkan atau memenuhi syarat agama serta kepercayaan masing-masing saja, dengan tidak menghadirkan perwakilan dari pemerintah, hal demikian mengakibatkan tidak mengakuinya pemerintahan atau negara terhadap pernikahan tersebut, dalam arti tidak memiliki kekuatan hukum didepan negara. Karena didalam negara Indonesia terdapat dua jenis peraturan yang harus diikuti, yaitu peraturan agama dan negara, keduanya merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena pencatatan merupakan sebuah syarat administratif dan sebuah kemaslahatan bersama didalam pernikahan, guna untuk ketertiban. Jikalau seseorang melakukan prosesi pernikahan dengan berlandaskan agama, akan tetapi tidak mencatatkan kepada kantor urusan agama (KUA) atau pegawai pencatat nikah yang berwenang. Berkaitan dengan hal tersebut, Tesis ini berfokus pada upaya menjawab tiga persoalan pokok berikut: (1) Bagaimana Akibat Perkawinan Sirri Ditinjau Dari Administrasi Kependudukan? (2) Faktor-faktor penghambat Kajian Yuridis Akibat Perkawinan Sirri Ditinjau Dari Administrasi Kependudukan Prespektif Maslahah Al-Mursalah (3) Bagaimana peran dan efektivitas lembaga-lembaga pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang yang berkaitan dengan pencatatan nikah sirri, dan bagaimana ini mempengaruhi praktik pencatatan pernikahan dalam masyarakat? Penelitian ini bertujuan memberikan penjelasan tentang untuk mengetahui akibat dari perkawinan sirri jika ditinjau dari administrasi kependudukan, Untuk mengetahui Faktor-faktor penghambat Kajian Yuridis Akibat Perkawinan Sirri Ditinjau dari Administrasi Kependudukan Prespektif Maslahah Al-Mursalah, kemudian untuk mengetahui peran dan efektivitas lembaga-lembaga pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang yang berkaitan dengan pencatatan nikah sirri, dan mempengaruhnya terhadap praktik pencatatan pernikahan dalam masyarakat. Untuk menyelesaikan penelitian ini, penyusun memilih jenis penelitian pustaka (Library Research) sebagai langkah untuk menelaah data melalui buku, literatur, jurnal serta berbagai laporan yang berkaitan dengan tema. Selanjutnya metode yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach). Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan bahwa Nikah Sirri yang dilakukan menurut hukum agama Islam adalah sah, akan tetapi secara formal yuridis tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya. Akibat hukumnya perkawinan tersebut tidak mendapat pengakuan negara atau perkawinan itu tidak menimbulkan akibat yang dilindungi oleh hukum, karena tidak adanya bukti otentik tentang terjadinya perkawinan tersebut. Kata Kunci : Perkawinan Sirri, Yuridis, Administrasi Kependudukan, Maslahah Al-Mursalah.

Full Text:

PDF

References


Abdul Azis Hakim, Negara HUkum dan Demokrasi di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011).

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicalprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta :PT Raja Grafindo, 2000.

Akta nikah merupakan bukti tertulis keperdataan bahwa telah terjadi perkawinan yang sah secara hukum, tidak ada larangan perkawinan antara keduanya dan telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Tanpa adanya bukti akta nikah, maka suatu perkawinan dianggap tidak pernah ada. Lihat, Rachmadi Usman, “Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan PerUndang-Undangan Perkawinan di Indonesia”, dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 03, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, (2017).

Ali Ahmad Al-Nadwi, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Qalam, 1420 H/2000 M), Cet.V.

Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).

Aristoteles, Politik (diterjemahkan dari buku polities, New York: Oxford University, 1995), (Yogyakarta: Bentang Budaya, 2004).

Arso Sosroatmodjo, dkk, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang).

Aziz Safioedin, Beberapa Hal Tentang Burgerlijk WetboekI, Bandung, Alumni,1983.

Bagir Manan, Keabsahan dan Syarat-syarat Perkawinan Antar Orang Islam Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 (makalah disampaikan dalam Seminar Nasional dengan tema Hukum Keluarga dalam Sistem Hukum Nasional Antara Realitas dan Kepastian Hukum, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia), Sabtu 1 Agustus 2009, hlm. 1 dalam Neng Djubaedah, S.H., M.H, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Burhanuddin S, Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Sirri, (Pustaka Yustisia: Yogyakarta, 2010).

D.Y. Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2012.

Dadi Nurhaedi, Nikah Di Bawah Tangan (Praktek Nikah Sirri Mahasiswa Jogja), (Yogyakarta: Saujana, 2003).

Departemen Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2007).

Didi Nazmi Yunas, Konsepsi Negara Hukum (Padang: Angkasa Raya Padang, 1992).

Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia (PT Bina Aksara: Jakarta, 1987).

Emiliana Krinawati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung, 2005.

Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai (Jakarta: Penrbit Buku Kompas, 2007.

Firdaus, Ushul Fiqh: Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif (Depok: Rajawali Pers, 2017).

Gatot Supramono, Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Jakarta, Djambatan, 1998.

H.M.A. Tihami, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).

Hazairin, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: Tinta Mas, 1961.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan Hukum Adat- Hukum Agama, Bandung, CV Mandar Maju, 1990.

I Dewa Gede Atmadja, “Manfaat Filsafat Hukum dalam Studi Ilmu Hukum”, dalam Kerta Patrika, No. 62-63 Tahun XIX Maret-Juni (Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1993), hlm. 68. Lihat juga Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996), hlm. 19, yang mengemukakan bahwa nilai dasar hukum menurut Radbruch yaitu keadilan, kegunaan (Zweckmaszigkeit) dan kepastian hukum.

Idris Ramulyo, Mohd, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2002.

Indonesia adalah Negara Hukum yang Berkedaulatan Rakyat dan Merupakan Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik, Lihat dalam Pasal 1 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Tahun 1945).

Isnaeni,”Implementasi Pendaftaran Penduduk Sebagai Upaya Tertib Administrasi E-KTP Dalam lingkup Hukum Administrasi negara” (skripsi sarjana program hukm administrasi Negara, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2017.

J Satrio, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang, Citra AdityaBakti, Bandung, 2005.

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1994).

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayumedia, 2008).

Kompas.com, “Kementerian PPPA: 5 Juta Anak Belum Memiliki Akta Kelahiran.”

Kompilasi Hukum Islam, Inpres. 1 Tahun 1991.

Konsep ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP.

Leden Marpaung., Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Prevensinya (Jakarta: Sinar Grafika, 1997).

Lexy J Moelong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1993).

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Rosdakarya, Bandung1995).

M. Zein, Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2017).

M. Zuhdi Muhdhar, Memahami Hukum Perkawinan: Nikah, Talak dan Rujuk Menurut Hukum Islam UU No. 7 Tahun 1989, dan KHI di di Indonesia, (Bandung: Al-Bayan, 2000).

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2018.

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008.

Muhammad Agung Ilham Affarudin, “Implementasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Dalam Perspektif Maslahah Mursalah”, AL-HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Volume 09, Nomor 01, Juni 2019.

Muhammad Zain, dkk, Membangun Keluarga Humanis, (Jakarta: Graha Cipta, 2005).

Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum (Malang: Bayumedia Publishing, 2005).

Nunung Radliyah, “Pencatatan Pernikahan dan Akta Nikah Sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam”, Pranata Hukum, Vol. 8, No. 1, (Januari 2013).

Nurhasan Ismail, Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia: Suatu Pendekatan Ekonomi-Politik, Disertasi Doktoral (Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2006).

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Pedoman Perlindungan Anak, Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia, Departemen Sosial, Jakarta.

Pencatatan Perkawinan adalah Kegiatan Menulis yang Dilakukan oleh Seseorang Mengenai Suatu Peristiwa yang Terjadi, Lihat Dainori, “Studi Komparasi Hukum Pencatatan Perkawinan Dalam Islam dan Di Negara Kontemporer”, JPIK, Vol. 4, No. 1, (Maret 2021): 1-28.

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Lihat, Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Lihat, Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2006).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana, 2014).

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008).

Peter Mahmud Marzuki. Peneltian Hukum, (Cet ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010).

PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP.

Rofiq, A. Hukum Islam di Indonesia, PT Raja Grafindo, Jakarta, 1998.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Ghia Indonesia, Jakarta 2007) Cet. Keenam.

Sidharta, Moralitas Profesi Hukum : Suatu Tawaran Kerangka Berpikir (Bandung: Refika Aditama, 2006).

Sitanggang Cormentyna, Sitomorang M. Victor, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia (Jakarta: PT Sinar Grafika, 1991).

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 1990).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universal Indonesia, 1984).

Sulaiman, pendidikan kewarganegaraan, (banda aceh, Pena, tahun 2016) cet. 1.

Sulastri Chaniago, “Pencatatan Nikah Dalam Pendekatan Maslahah”, Juris, Vol. 14, No. 2, (Juli-Desember 2015).

Suyono, “Hukum Keluarga: Perspektif Antropologi Hukum Islam”, dalam Jurnal Ilmiyah Al- Syir`ah, Vol. 16, No. I, Institut Agama Islam Negeri (IAIN Manado), (2018).

Syaikh Abdul Aziz bin Abdurrahan Al-Musa Khalid bin Ali Al-Anbari, Perkawinan dan Masalahnya, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1993), terjemah.

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011).

Tahir Mahmod, Personal Law In Islamic Countries, New Delhi: Academy law and Religion, 1987.

Tesis Margaretha Eveline, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Kota Bekasi. Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.

Thalib Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia (Jakarta: UI-Press, cet 5, Th, 1986).

Zahri Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Isalam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Bandung, Bina Cipta, 1976.

Zainal Asikin, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Kedua, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2013).

B. Jurnal / Karya Ilmiah

Hendri Hermawan Adinugraha dan Mashud, “Al-Maslahah Al-Mursalah Dalam Penentuan Hukum Islam”, Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, https://jurnal.stie-aas.ac.id.

Deden Rahadian, Ribuan Pasangan Nikah Siri di Tasik Urus Kartu Keluarga - Akta Kelahiran, (https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5764007/ribuan-pasangan-nikah-siri-di-tasik-urus-kartu-keluarga-akta-kelahiran.

Henny Rachma Sari, 25 Persen masyarakat Indonesia melakukan nikah siri, (https://m.merdeka.com/peristiwa/25-persen-masyarakat-indonesia-melakukan-nikah-siri.html.

http://www.asiamaya.com/perkawinan di bawah tangan.

http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline.

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2021/02/09/12032361/kementerian-pppa-5-juta-anak-belum-memiliki-akta-kelahiran.

Hukum online, “Terabaikan, 50 Juta Anak Indonesia Tidak Memiliki Akta Kelahiran”, https://www.hukumonline.com/berita/a/terabaikan--50-juta-anak-indonesia-tidak-memiliki-akta- kelahiran-lt5792447bd5551.

Tim Detikcom, Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga Ini Contoh Dokumennya, (https://news.detik.com/berita/d-5756861/pasangan-nikah-siri-bisa-buat-kartu-keluarga-ini-contoh-dokumennya).

Tri Jata, Ayu Pramesti, Penetapan Pengadilan anak Luar Nikah, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974, UU. RI No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KHI (Bandung: Umbara, 2004).

Yance Arizona, “kepastian Hukum”, http://yancearizona.wordpress.com/2008/04/13/apa-itu-kepastian-hukum/.

Khosyi’ah, Siah. “Akibat Hukum Perkawinan Tidak Dicatat Terhadap Istri Dan Anak Atas Hak Kebendaan Menurut Hukum Islam Di Indonesia” AsySyari‘ah Vol. 17 No. 3. 2015.

al-Mawardi, Abu al-Hasan 'Ali Ibn Muhammad Ibn Habib al-Basri aI-Baghdadi. Tt. al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilāyah al-Diniyyah. (Beirut: Dār al-Kutub al- 'I1miyyah).

‘Ali Ahmad Al-Nadwi, al-Qawā’id al-fiqhiyyah, (Damaskus: Dar al-Qalam,1994).

Jalal al-Din Al-Suyuti, ‘Abd al-Rahman b. Abi Bakr. al-Asybah wa al-Naza’ir fi Qawa’id wa Furu’ al-Syafiiyyah, juz. I, (Qaherah: Dar al-Salam, 2004).

Imam al-Mawardi, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani dari al-Ahkaamus Sulthaniyyah wal-Wilāyātud-Dīniyyah, (Jakarta: Gema Insani Press. 2000).

Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, (Yogyakarta: Academia, 2009).

Shtut, Mahmud. Tt. al-Fatawa: Dirāsah al-Mushkilat al-Muslim al-Mu’asir fi Hayātil al-Yaumiyah al-Ammah, cet III, ttp, : Dar al-Qalam.

M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’ān: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Ummat, (Bandung: Mizan, 1996).

Yusuf ad-Duraiwisy, Nikah Siri, Mut’ah & Kontrak dalam timbangan alQur’ān dan as-Sunnah, (Jakarta: Darul Haq, 2010).

Jalih Mubarok, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, (Bandung: Bani Quraisy, 2005).

M. Sujari Dahlan, Fenomena Nikah Siri: Bagaimana Kedudukanya Menurut Hukum Islam, (Surabaya: Pusaka Progresif, 1996).

Siddik, T. MA. Ibnu Ridwan, 2017. “Studi Pebandingan Ketentuan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dan Malaysia”, AL-MUQARANAH-Jurnal Program Studi Perbandingan Mazhab, Vol 5, No 1.

HR. Abu Daud No. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v10i2.5755

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.