ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU NOMOR 7/PDT.G/2016/PTA.BN TENTANG GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Nurlaili Nurlaili

Abstract


Perbedaan putusan Pengadilan Agama lebong dengan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengenai putusan nomor 0059/Pdt.G/2015/PA.Lbg tanggal 14 Maret 2016 tentang gugatan pembatalan perkawinan merupakan problem hukum yang patut untuk dianalisis. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara banding di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, dan mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam memutus perkara pembatalan perkawinan Nomor 7/Pdt.G/2016/PTA.Bn. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan bahan hukum berupa data sekunder dan data primer. Metode yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam membatalkan putusan Pengadilan Agama Lebong dan mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang dimintakan oleh Penggugat, berdasarkan fakta bahwa penggugat dan suami masih terikat secara sah menurut hokum perkawinan sebagai suami isteri. Namun ketika melangsungkan pernikaan dengan isteri kedua, suami melakukan pemalsuan identitas terhadap tergugat dan Kantor Urusan Agama mengaku yang bersangkutan berstatus duda dengan menunjukkan surat panggilan Pengadilan Agama Curup padahal putusan Pengadilan Agama Curup adalah menolak permohonan cerai suami terhadap penggugat.

Keywords


Putusan, Gugatan, Pembatalan Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Abu dan Cholid Narbuko, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Angkasa, 2002

Ali, Ahmad, Teori Hukum dan Implementasinya, Bandung, Rajawali Pers, 2007

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Gunung Agung, 2002

Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014

Apeldoorn, L. J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002

Faiz, Pan Mohamad, Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1, April 2009

Kelsen, Hans, General Theory of Law and State,Bandung: Nusa Media, 2011

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008

Rato, Dominikus, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010

Reksodipuro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994

Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru, 1983

Soekanto, Soejono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang, Yogyakarta: Liberty, 2004

Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v4i1.2008

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.