PUTUSAN CONTRA LEGEM SEBAGAI IMPLEMENTASI PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DI PERADILAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 16 K/AG/2010 dan Putusan Kasasi Nomor 110 K/AG/2007)
Abstract
Keadilan harus ditegakkan. Tujuan hukum sejatinya adalah untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Karena hukum lahir dari ketentuan yang hidup dalam masyarakat, maka hukum harus terus dibedah dan digali melalui upaya-upaya terobosan hukum untuk menggapai kemaslahatan demi tegaknya keadilan. Bagi hakim, yang menjadi dilema terkadang adalah pertentangan antara sisi keadilan dan sisi kepastian hukum. Hakim melalui penerapan penemuan hukum, berupaya mengedepankan keadilan dengan memutuskan suatu perkara menyelisihi dari apa yang telah ditentukan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai penemuan hukum oleh hakim dalam kewenangannya untuk memutus suatu perkara di luar dari apa yang telah ditentukan oleh undang-undang. Masalah yang dianalisis adalah mengenai penerapan contra legem dalam putusan kasasi Mahkamah agung yang memberikan hak waris melalui wasiat wajibah pada ahli waris non muslim dan pemberian hak hadhanah untuk ayah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim yang bersifat contra legem sejatinya adalah upaya hakim melalui penemuan hukum untuk mengkontekstualisasikan hukum itu sendiri demi mewujudkan keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aripin, Jaenal, Peradilan Agama dalam Bingkai Re- formasi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kencana,2008)
Asnawi, M. Natsir, Hermeneutika Putusan Hakim, (Yogyakarta : UII Press, 2014)
Asyrof, Muchsin, “Asas-Asas Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum oleh Hakim dalam Proses Per- adilan”, artikel dimuat dalam Majalah Varia Pera- dilan No. 252/ November 2006, IKAHI, Jakarta
Djazuli, A., Ilmu Fiqh : Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, (Jakarta : Kencana,2006).
Habiburrahman, Bunga Rampai Peradilan Agama, (Jakarta : Kencana, 2015).
Hamidi, Jazim, Hermeneutika Hukum, Teori Pen- emuan Hukum Baru Dengan Interpretasi Teks, (Yogyakarta : UII Press, 2005)
Manan, Bagir, Menjadi Hakim yang Baik, (Jakarta: Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI, 2008)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta:Kencana, 2014)
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, SebuahPengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2007). Mertokusumo, Sudikno, Bunga Rampai Ilmu Hukum,(Yogyakarta :Liberty, 1984).
Mertokusumo, Sudikno, Metode Penemuan Hukum,(Yogyakarta:UII Press, 2007).
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Suatu
Pengantar, (Yogyakarta:Cahaya Atma Pustaka,2010).
Muhammad, Abdul Kadir, Etika Profesi Hukum(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991).
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafi- ka, 2011).
Siroj, A.Malthuf, Pembaharuan Hukum Islam di Indo- nesia: Telaah Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakar- ta : Pustaka ilmu, 2012)
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hu- kum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada Press, 2003)
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v3i2.1316
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)
Indexing by :

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





