Rekonstruksi Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perjanjian Kredit Perbankan Konvensional melalui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen

Rafliyansyah Rafliyansyah, Rasji Rasji

Abstract


Abstracts : Credit agreements serve as the primary legal instrument governing the relationship between banks as creditors and customers as debtors in banking activities. In practice, credit agreements in conventional banking are often drafted in the form of standard clauses unilaterally determined by banks. This situation may create an imbalance in bargaining power between banks and customers as consumers of financial services. This study aims to analyze the implications of standard clauses in conventional bank credit agreements on the principle of legal balance and to examine the role of the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) in providing legal protection for customers. This research applies a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The findings reveal that standard clauses frequently contain exoneration provisions that may disadvantage consumers and contradict the principles of consumer protection. Furthermore, BPSK plays an important role as an alternative dispute resolution institution that provides accessible justice for consumers. However, its effectiveness still requires strengthening in terms of regulatory framework, institutional authority, and public legal awareness.

Keywords : Reconstruction, Credit Agreements, Consumer Disputes, Legal Protection.

 

Abstrak : Perjanjian kredit merupakan instrumen hukum utama yang digunakan dalam kegiatan perbankan untuk mengatur hubungan antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Dalam praktiknya, perjanjian kredit pada perbankan konvensional sering disusun dalam bentuk klausula baku yang ditetapkan secara sepihak oleh bank. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar antara bank dan nasabah sebagai konsumen jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penggunaan klausula baku dalam perjanjian kredit bank konvensional terhadap prinsip keseimbangan hukum serta menelaah peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam memberikan perlindungan hukum bagi nasabah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan klausula baku dalam perjanjian kredit seringkali mengandung klausula eksonerasi yang dapat merugikan nasabah dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Selain itu, keberadaan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan memiliki peran penting dalam memberikan akses keadilan bagi konsumen. Namun demikian, efektivitas lembaga tersebut masih memerlukan penguatan dari segi regulasi, kewenangan, serta peningkatan literasi hukum masyarakat.

Kata Kunci : Rekontruksi, Perjanjian kredit, Sengketa Konsumen, Perlindungan Hukum.


Keywords


Perjanjian Kredit, Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, BPSK, Hukum Perbankan

Full Text:

PDF

References


Badan Pembinaan Hukum Nasional. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: BPHN.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2025a). Laporan kinerja BPSK nasional tahun 2024. Jakarta: BPKN.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2025b). Survei kepuasan layanan BPSK nasional 2024. Jakarta: BPKN.

Direktori Putusan Mahkamah Agung. (2024). Database putusan BPSK perbankan 2020-2024. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Djulaeka & Partners. (2019). Analisis 100 putusan arbitrase BPSK perbankan 2010-2018. Rechtidee Journal, 6(1), 88-110.

Fuad, M. (2020). Klausula baku dalam perjanjian kredit bank: Studi perlindungan konsumen. Jurnal Hukum Bisnis, 15(2), 145-162.

Hidayat, R. (2019). Asimetri informasi dan ketidakseimbangan posisi dalam kontrak perbankan. Jurnal Hukum Perdata, 12(3), 210-228.

Indonesia Fintech Association. (2025). Laporan NPL fintech lending dan ADR 2025. Jakarta: AFTECH.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang organisasi dan tata kerja BPSK. (2001). Jakarta: Kemendag.

Kurniawan, D. (2023). Analisis empiris klausula merugikan dalam 50 perjanjian kredit bank BUMN. Jurnal Advokasi Hukum, 5(1), 34-50.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 567 K/Pdt.Sus/2022/PN.Jkt.Pst tentang pembatalan klausula eksekusi jaminan sepihak. Jakarta: Mahkamah Agung.

Nugroho, S. A. (2013). Peran BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen dalam perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Hukum Konsumen. https://media.neliti.com

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2023 tentang transparansi dan keseimbangan perjanjian keuangan. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Laporan pengaduan konsumen sektor keuangan tahun 2024. Jakarta: OJK.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang prosedur eksekusi putusan BPSK. (2006). Jakarta: Mahkamah Agung.

Putri, R., & Andini, L. (2021). Perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit bank. Mahkamah: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 101-120.

Ramadhani, A. (2025). Dualisme BPSK vs LAPS SJK: Studi empiris 2021-2024. Jurnal Hukum Universitas Mataram, 12(2), 145-167.

Sari, N. P. (2021). Efisiensi operasional vs keadilan kontraktual dalam perbankan Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 78-92.

Saragih, D. (2016). Klausula baku dalam perjanjian kredit ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, 4(1), 45-55.

Satjipto Rahardjo Institute. (2023). Reformasi ADR konsumen: Menuju eksekusi instan. Jurnal Hukum Progresif, 8(3), 201-225.

Satjipto Rahardjo Institute. (2024). Reformasi kontrak keuangan: Menuju keseimbangan substantif. Bandung: SRI.

Subekti. (2019). Pokok-pokok hukum perjanjian (Edisi revisi). Jakarta: Intermasa.

Sumiyati, N. (2016). Klausula baku dalam perjanjian kredit bank ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Lex Crimen, 5(1), 120-130.

Sutrisno, A. (2019). Klausula baku dalam perjanjian kredit perbankan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal UIN Sultan Malik (JULR), 3(2), 55-70.

Tampubolon, M. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan dalam menyelesaikan sengketa jasa keuangan pasca terbentuknya POJK No. 61/POJK.07/2020. Andrew Law Journal, 1(1), 15-30.

Tampubolon, M. (2024). Reformasi kontrak perbankan menuju perlindungan konsumen inklusif. Jurnal Hukum Andrew, 3(1), 1-25.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 42, Tambahan Lembaran Negara No. 3821.

Wijaya, S. (2018). Kebebasan berkontrak Pasal 1338 KUHPerdata dalam era perbankan modern. Yuridika, 33(2), 89-105.

Yuliana, F. (2024). Analisis kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam penyelesaian sengketa perbankan pasca lahirnya LAPS SJK (Studi kasus Putusan Nomor 389/Pdt.Sus.BPSK/2020/PN.Cbi) [Skripsi]. Universitas Pakuan.

Hikmah, N. (2023). Optimalisasi BPSK dalam era perbankan digital. Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, 18(3), 256-278.

Prasetyo, A. D. (2024). Dualisme yurisdiksi BPSK-LAPS: Solusi integrasi ADR perbankan. Yuridika, 39(2), 134-152.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/qys.v11i1.10978

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
qiyas@mail.uinfasbengkulu.ac.id

Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah Kec. Selebar Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu
(0853-8130-5810)

Indexing by :

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.