IMPLEMENTASI TUGAS NAZHIR DALAM PENGELOLAAN HARTA WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2014 DI KECAMATAN KAUR UTARA KABUPATEN KAUR

NILDA SUSILAWATI, ITA GUSPITA

Abstract


Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi tugas nazhir dalam pengelolaan harta wakaf, dan kendala nazhir dalam pengelolaan harta wakaf. Untuk mengungkapkan kedua persoalan tersebut menggunakan metode lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder untuk memberikan informasi, fakta dan data tentang implementasi tugas nazhir dalam pengelolaan harta wakaf dengan melakukan wawancara  kepada 18 nazhir yang menjadi informan . Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa: (1) nazhir belum maksimal dalam melaksnakan tugasnya sesuai amanah dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yaitu: melakukan pengadministrasian harta wakaf, mengelola harta wakaf sesuai tujuan dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia. Yang sudah dilakukan baru pengadministrasian harta wakaf namun tugas lainnya belum dilaksanakan, dan yang sudah mengimplementasikan tugas tersebut hanya 5 orang nazhir dari ke 18 nazhir tersebut, dalam pengelolaan harta wakaf secara produktif belum dilakukan(2) kendala yang dialami oleh nazhir dalam pengelolaan harta wakaf yaitu: kurangnya pengetahuan nazhir dalam pengelolaan harta wakaf, kurangnya sosialisasi dan pembinaan dari pihah-pihak yang terkait seperti KUA dan BWI, terkendalanya biaya pengelolaan.

Keywords


implementasi, nazhir, wakaf

Full Text:

PDF

References


Ahmad Warson Munawir, Kamus Al- Munawir Arab Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 2002

Ali, Muhammad Daud, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf ,(Jakarta: Universitas Indonesia, UI-Press, 2012

Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Nazhir Profesional dan Amanah, Jakarta, Ikhlas Beramal, 2005

Effendi, Saekan Erniati, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Surabaya, Arkola Offiset, 1997

Halim, Abdul, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Jakarta, Ciputat Press, 2005

Harahap, Sumuran, Fiqh Wakaf, Jakarta, Dapertemen Agama Republik Indonesia, 2007

Haq, Faisal Haq, Wakaf dan Pewakafan di Indonesia, Pasuruan, Garoeda Indah, 1994

Irlianuddin.Kepala KUA Kecamatan Kaur – Utara. Wawancara Tanggal 16 Oktober 2018

Muhammad Jawwad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, Cet. Ke-I, Jakarta, Basrie Press, 1997

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet.2, Jakarta, Kencana, 2008

Sugiyono, memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta, 2014

Suparman, Usman, Perwakafan Di Indonesia , Serang, Darul Ulum Press, 1994

Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/aij.v5i2.2073

DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.29300/aij.v5i2.2073.g1876

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 NILDA SUSILAWATI, ITA GUSPITA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Abstracting and Indexing by: