USIA PERKAWINAN DALAM UU NO 16 TAHUN 2019 PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Abstract
The age of marriage contained in Law No. 16 of 2019 on amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage has provided such a great benefit where initially 16 years for women and 19 years for men has changed to 19 years for male and 16 years female. This should be appreciated because the struggle to revise Law No. 1 of 1974 was approved by the Constitutional Court. The age requirement set by the Constitutional Court 19 years for men is considered to reach maturity in his attitude, able to act, and is responsible for his actions. Whereas a 19-year- old woman is considered to be adult and able to run a domestic life. If it is reviewed using the theory of maslahah mursalah, it is related to at least four basic elements that are protected by religion, as the initial purpose of law clarification. The four basic elements are the maintenance of offspring, souls, intellect, and possessions in the family. The issue of the minimum age for marriage is an area of ijtihadiyah so that it is always open to change when conditions, society, time and place have demanded the change
Usia perkawinan yang terdapat dalam Undang-undang No 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan maslahat yang begitu besar di mana yang awalnya 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki telah berubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun perempuan. Hal ini patut diapresiasi dikarenakan perjuangan untuk merevisi undang-undang no 1 tahun 1974 telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi. Ketentuan usia yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 19 tahun bagi pihak laki-laki dinilai mencapai kematangan dalam sikapnya, mampu dalam bertindak, serta bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Sedangkan perempuan 19 tahun dinilai sudah dewasa dan mampu untuk menjalankan kehidupan rumah tangga. Jika ditinjau dengan menggunakan teori maslahah mursalah, setidaknya berhubungan dengan empat unsur pokok yang dilindungi agama, sebagai tujuan awal pensyari’atan hukum. Keempat unsur pokok adalah pemeliharaan keturunan, jiwa, akal, dan harta dalam keluarga. Persoalan batas minimal usia untuk menikah ini merupakan wilayah ijtihadiyah sehingga senantiasa terbuka untuk dilakukan perubahan ketika kondisi, masyarakat, waktu dan tempat telah menuntut untuk dilakukannya perubahan tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Ahmad, Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum, Jakarta: Kencana.2008.
Wajidi Farid dan Assegf Cici Farikha, Cet 1 (Yogyakarta:Yayasan Bentang Budaya; Cummack, Mark E. “Islamic Law in Indonesia’s New Order”, International and Comprative Law Quarterly Journal, Vol. 38, Januari, 1989.
Chalil, ZakiFuad. “Tinjauan Batas Minimal Usia Kawin; Studi Perbandingan Antara Kitab- Kitab Fikih dan Undang- Undang Perkawinan di Negara-Negara Muslim,” dalam Mimbar Hukum VII, NO. 26, 1996.
Coulson, N.J. A History of Islamic Law, Edinburhg; Edinburgh University Press, 1991. Dahlan, Abdul Aziz dkk (ed). Enskilopedi Hukum Islam, Cet I, Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hove, 2001.
Dahlan, Abdul Rahman. UshulFiqh, Jakarta :Amzah, 2010.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya : CV. Jaya Sakti, 1997.
Farid, Miftah. 150 Masalah Nikah dan Keluarga, Jakarta :Gema Insani, 1999.
Fuad, Mahsun. Hukum Islam Indonesia; Dari Nalar Partisipatoris hingga Emansipatoris, Yogyakarta :LKiS, 2005
Hanafi, Yusuf, “Kontroversi Perkawinan Anak Dibawah Umur Child Marriage Perspektif Fikih Islam, Ham Internasional, Dan Undang-Undang Nasional”,Bandung, Mandar maju.2011
Hasan,Syaikh,Ayyub,.Fikih Keluarga, Jakarta:Pustaka Al- Kautsȃr. 2006 Lukito, Ratno.
Hukum Sakral dan Hukum Sekuler :Studi Tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta : PustakaAlvabet, 2008
;Mardani, Hukum Perkawinan Islam, didunia Islam Modern , Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011
Muthmainnah, Yulianti. “Perempuan dalam Budaya Pernikahan di Indonesia Membaca Ulang RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan” Majalah Swara Rahima, Ed. 36 Juni 2010.
Syamsu, Andi Alam, Usia Ideal memasuki Dunia Perkawinan; Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Keluarga Sakinah, Kencana Mas;Bandung, 2005
Tim Pengarusutamaan Gender, Pembaruan HukumIslam : Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Depag RI, 2004. Taimiyah, Ibn. As-siyasah as-Syar’iyyah, Mesir : Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1969
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/nuansa.v13i2.3506
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : nuansa@mail.uinfasbengkulu.ac.id
https:/ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/nuansa/
NUANSA © 2025 by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International