Penyelesaian Administrasi Nikah Di Bawah Umur Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kecamatan Lungkang Kule)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian administrasi nikah di bawah umur dari perspektif hukum positif dan hukum Islam, dengan studi kasus di Kecamatan Lungkang Kule. Dalam konteks hukum positif, pernikahan di bawah umur diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia pernikahan. Sementara itu, hukum Islam memiliki ketentuan tersendiri yang mengatur pernikahan di usia dini berdasarkan syariat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang didukung oleh data primer dari wawancara dengan tokoh masyarakat, petugas Kantor Urusan Agama (KUA), dan pihak keluarga yang terlibat dalam pernikahan di bawah umur. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup literatur hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kecamatan Lungkang Kule, terdapat beberapa kasus pernikahan di bawah umur yang disebabkan oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Proses penyelesaian administrasi nikah di bawah umur dalam perspektif hukum positif melibatkan prosedur dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan dalam perspektif hukum Islam, terdapat perbedaan pandangan ulama terkait kebolehan pernikahan di usia dini, namun pada prinsipnya syariat mengedepankan kemaslahatan dan kesiapan mental serta fisik calon mempelai. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara penerapan hukum positif dan pemahaman hukum Islam dalam menangani kasus pernikahan di bawah umur. Selain itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini serta pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi tercapainya pernikahan yang sah dan berkualitas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggi Dian Savendra, Pengaruh Pernikahan Di Bawah Umur Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga”, dari Fakultas Syariah Universitas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) 2019
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Utama, 1997)
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Groub, 2006)
Beni Ahmad Saebani, “Fiqh Munakahat”, (Bandung: Pustaka Setia,2018)
Ernawati, “Dampak Perkawinan di Bawah Umur Terhadap Terjadinya Perceraian di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone”, Fakultas Keguruan dan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makasar, 2018
Dedy Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, (Bandung: Al-Fikriis, 2009
Hilman Hadikusumah, “Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama”, (Bandung: Mandar Maju, 1990)
Idayati Dwi,”Pemberian Dispensasi Menikah Oleh Pengadilan Agama (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota mobagu)”, Jurnal Hukum Keperdataan, Vol 2, No 2, (2014),
Kamal Muchtar, “Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan”, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974)
K. Wajik Saleh, “Hukum Perkawinan Indonesia”, (Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982)
Nita Fatmawati, “Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Akibat Hamil DiLuar Nikah (Studi Di Pengadilan Agama Demak)”, Jurnal Hukum, Vol 5, No 2, (2016), hlm, 14-15.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017
Sindi Aryani, “Studi Pernikahan Anak Dibawah Umur Dierah COVID-19 Di Desa Kembang Kerang Daya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur”, dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram, 2021.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Siti Mushdalifah, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak”, fakultas Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru, 2022.
Soemiyati, Hukum perkawinan dan Undang-Undang perkawinan, (Yogyakarta: Liberty, 1999)
Teguh Surya Putra, “Dispensasi Umur Perkawinan (Studi Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Pengadilan Agama Kota Malang), 2013
Wahyudi Setiawan,’’Kajian Yuridis Pengesahan RUU No. 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Menikah Bagi Laki-Laki Dan Perempuan’’, Jurnal Hukum keluarga Islam, vol 2, No 3, (2003)
Yuli Adha Hamzah, Arianty Anggraeny Mangarengi, Andika Prawira Buana, “Analisis Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Melalui Kewenangan Kantor Urusan Agama”, jurnal Ilmu Hukum, Vol 9, no 2, (2020)
Zulfaini, “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal Hukum, Vol 12, No 2, (2017)
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mua.v3i1.5064
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :





_______________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Disclaimer: MU'ASYARAH articles published by Faculty of Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.
_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : muasyarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id