Analisis Metode Penafsiran Hakim Dalam Memutus Perkawinan Beda Agama (Studi Kasus Undang-Undang No. 959/Pdt.P/2020/PN.Bdg dan Undang-Undang No. 71/Pdt.P/2017/PN Bla)

Diana Farid, Hendriana Hendriana, Muhammad Husni Abdulah Pakarti

Abstract


Artikel ini membahas terkait dengan metode penafsiran yang digunakan oleh Hakim dalam memutus perkawinan beda agama. Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan beda agama tidak diatur secara eksplisit sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam melarang praktek perkawinan beda agama, sehingga terjadi disharmonisasi hukum, dan penetapan perkawinan beda agama menjadi subjektifitas Hakim dalam menetapkan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode penafsiran apa yang digunakan oleh Hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (library research) dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penetapan no. 959/Pdt.P/2020/PN Bdg perkawinan beda agama yang dikabulkan menggunakan penafsiran letterlijk. Hakim yang menolak dalam penetapan no. 71/Pdt.P/2017/PN Bla menggunakan pendekatan penafsiran holistic.


Keywords


Perkawinan Beda Agama, Metode Penafsiran, Penetapan Hakim

Full Text:

PDF

References


Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach.2006. London and New York: Routledge.

al-Shabuni,Muhammad ‘Ali. t.th. Rawa’i’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr.

Basyir, Ahmad Ashar. 1981. Kawin Campur-Adopsi dan Wasiat Menurut Islam, Bandung: al- Maarif.

Black, Henry Campbell. 2019. Black’s Law Dictionary Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, America:West Publishing.

Diana Farid and Muhammad Husni Abdulah Pakarti,dkk, “Al-Istinbath” 7, no. 2 (2022): 355–70, http://journal.iaincurup.ac.id/index.php/alistinbath/article/view/4574.

Eoh. 1996. Perkawinan Beda Agama Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Srigunting.

Hamidi, Jazim. 2005. Hermeneutika Hukum, cet. I. Yogyakarta: UII Press

Juhaefah, Imran, Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Disertasi, Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Makassar, 2011

Khalid Afif, Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Jurnal al-Adl IAIN Kediri Volume VI: Kediri

Muhammad Husni Abdulah Pakarti, Iffah Fathiah. “Itsbat Nikah Sebuah Upaya Mendapatkan Mengakuan Negara.” Tahkim, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2022): 21–42. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/tahkim/article/view/10064/4556.

Melida, Djaya S. 1988. Masalah perkawinan Antar Agama dan Kepercayaan di Indonesia Dalam Persfektif Hukum (Jakarta: Vrana Wdya Darma.

Ridla, Rasyid. 1367 H. Tafsir al-Manar, Vol.VI. Cairo:Dar al-Manar

Saeed, 2007. “Trends in Contemporary Islam: A Preliminary Attempt at a Classification”, The Muslim World.

Sidharta, Arief. 2001. Penemuan Hukum. Bandung: Laboratorium Hukum FH Univ Parahyangan.

S, Margono, 1997. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Thalib, Abdul Rasyid. 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT Cira Aditya Bakti.

Utrecht, 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia, disadur dan direvisi oleh Moh. Saleh Djindang, cet. XI, Jakarta: PT. Ichtiar Baru,

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 68/PUU-XII/2014

Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A No. 959/Pdt.P/2020/PN Bdg.

Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Blora No. 71/Pdt.P/2017/PN Bla

Wijaya, M. Hari. 2007. Metodologi dan Tehnik Penulisan Skripsi, Tesis, dan Desertasi, Yogyakarta: Elmatera Publishing.

d, Jakarta : Senayan Abdi Pblishing, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mua.v2i1.4910

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

_______________________________________________

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Disclaimer: MU'ASYARAH articles published by Faculty of Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.

_______________________________________________

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia

Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172

Email : muasyarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id