Akad Nikah Melalui Visualisasi Media Komunikasi Online Video Call Dalam Pandangan Bahtsul Masa’il Nu Dan Majelis Tarjih Muhammadiyah Lampung
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdhatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah Lampung tentang akad nikah melalui visualisasi media komunikasi online video call. Fenomena menarik berkaitan dengan pemanfaatan media dalam suatu perkawinan menimbulkan suatu kajian baru berkaitan dengan sah atau tidaknya perkawinan yang dilangsungkan secara jarak jauh. Inti dari masalah ini sebenanrnya ialah salah satu syarat sah akad nikah ialah ittiha Al-Majlis atau bersatunya majelis. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analisis-komparatif. Dalam penelitian ini data-data yang digunakan ialah data kualitatif yaitu yang bersumber dari data primer dan data skunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa menurut Pengurus Lembaga Bahsul Masail Nahdatul Ulama Lampung berpandangan bahwa menggunakan media komunikasi online video call dalam akad nikah hukumnya tidak sah, karena akad nikah dengan cara seperti itu dilakukan tidak dalam satu majelis, sehingga syarat ittihad al-majlis tidak terpenuhi. Sedangkan Menurut pendapat pengurus Majelis Tarjih Muhamadiyah berpendapat menggunakan media telekomunikasi termasuk di dalamnya menggunakan online video call pada akad nikah hukumnya sah, karena konsep ittihad al-majelis dianggap terpenuhi karena walaupun berada berbeda lokasi namun pada waktu yang berkesinambungan Adapun persamaan tentang penggunaan media komunikasi pada perkawinan adalah kedua-duanya memiliki sumber hukum yang sama yaitu Al-Qur’an dan Al Hadist, keduanya marujuk pada empat ulama mazhab besar pada ilmu fikih dan keduanya sepakat atas syarat ittihad al-majlis pada akad nikah, perbedaannya, menggunakan metode qiyas menerima ijma’ ulama’ terdahulu, dan fatwa yang dikeluarkan tidak bersifat secara kolektif. Sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah merujuk kepada Mazhab Hanafi, tidak sepakat dengan penggunaan metode qiyas, tidak menerima ijma’ ulama’ terdahulu, dan fatwa bersifat kolektif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Bakar, Jalal al-Din al-Suyuti, Al-Asybah wa al-Nazha'ir, Beirut: Dar Al- Kutub Al-Ilmiyyah, 2005, Tahqiq: Muhammad Hasan Ismail al-Syafi'I, Jilid 1, hal. 165
Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, munas, Konbes Nahdlatu Ulama’ (1926 – 2010), Surabaya, Khalista
Amiruddin, dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, 2004 (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada)
Anshor, Ahmad Muhtadi, 2012, Batht al-masail nahdlatul Ulama (NU) Melacak Dinamika pemikiran Mazhab Kaum Tradisionalis, Cet. 1. Yogyakarta: Teras.
Baharu, Vivin sururi, Metode Istinbat Hukum di Lembaga Bahtsul Masail NU, Jurnal Bimas Islam, vol. 6. Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Jakarta, 2013
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan, PT. Syaamil Cipta Media, Bandung.
Departemen Agama RI, Undang-Undang Republik Indonesia, Pustaka: Yayasan Peduli anak Negri, Jakarta, 1974.
Djamil, Fathurrahman, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammdiyah, Jakarta, Logos, 1995
Djuwaini, H.M., Keterjihan Jakarta, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis PPK Ghazali, Abdurrahman A-, Fiqh Munakahat, Jakarta, Kencana, 2003
Fathurrahman, Oman, 1999, Fatwa-Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah: Telaah Metodologi Melalui Pendekatan Fiqh, Yogyakarta: Laporan Penelitian IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ibnu, Zainuddin Nujaim al-Hanafi, Al-Bahr al-Raiq: Syarah Kanz al-Daqa’iq,(Beirut : Dar al-Fikr, 1993), Jilid 5, Cet. 3, h. 294
Isma'il, Abu 'Abdullah al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Katsir, 1987, Jilid. 5, hal. 2269
Jawad Muhammad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab,1996 (Jakarta, PT lentera Basritama)
Kata Pengantar DR. KH. MA. Sahal Mahfudh, Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, munas, Konbes Nahdlatu Ulama’ (1926 – 2010), Surabaya, Khalista, 2011
Kata Pengantar DR. KH. MA. Sahal Mahfudh, Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, munas, Konbes Nahdlatu Ulama’ (1926 – 2010), Surabaya, Khalista, 2011
Masyhuri, A. Azizi, 1997, Masalah Keagamaan Hasil Muktamar dan Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama Kesatu 1926 s.d. Kedua Puluh Sembilan 1994. Surabaya: PP RMI bekerjasama dengan Dinamika Press.
Sekretariat Jendral PBNU, Hasil-Hasil Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama, Jakarta, 2011
Sururi, Vivin Baharu, 2013, “Metode Istibat Hukum di Lembaga Bahtsul Masail NU”, Jurnal Bimas Islam, Vol. 6. Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
Zahro, Ahmad, 2004, Tradisi Intelektual NU: Lajnah Bahth al-Masail 1926-1999, Yogyakarta: LkiS
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mua.v3i1.4908
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :





_______________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Disclaimer: MU'ASYARAH articles published by Faculty of Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.
_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : muasyarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id