Kajian Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Nusyuz Suami
Abstract
Nusyuz berasal dari akar kata an;nasyiz atau an-nasyaz yang berarti tempat yang tinggi atau sikap tidak patuh dari salah seorang atau perubahan sikap suami atau istri. Nusyuz adalah sebaliknya dari taat. Yaitu, segala tindakan negatif dalam relasi pasutri yang melemahkan ikatan berpasangan antara suami dan isteri, sehingga menjadi jauh dari kondisi sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penelitian ini membahas tentang bagaimana praktik Nusysuz suami yang terjadi di Desa Napallicin Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan bagaimana Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap praktik Nusysuz suami yang terjadi di Desa Napallicin Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Metode penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan pendeketan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bentuk dan dampaknya yakni Meninggalkan istri lebih dari enam bulan, tidak memberi nafkah, menikahi adik kandung isteri yang berdampak pada psikologi istri, anak dan keuangan dan dalam hokum Islam nusyuz Suami merupakan jembatan pemisah hubungan isteri dengan suami dalam pernikahan serta jalan keluar bagi isteri melepaskan diri dari pernikahan apabila suami tidak menjalankan kewajibannya. Sedangakan hukum positif, nusyuz Suami merupakan memberikan hak dan menjadikan alasan kepada istri untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1995.
Abdul Qodir,Faqihudin, Qira’ah Mubadalah, Yogyakarta: IRciSoD, 2019.
Abidin, Slamet, H. Aminuddin, Fiqh Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Al-fauzan, Saleh, Fiqih sehari-hari, Jakarta: Gema Insani Press, 2005.
Al-Shadani, Shaleh bin Gharim, Nusyuz, Konflik Suami Isteri dan Penyelesainya, Jakarta:
Pustaka Al-kaustar, 1993.
Aziz Dahlan, Abdul, Ensiklopedi Hukum Islam vol-4, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,
Hasanuddin, Perkawinan dalam perspektif Al Quran, ( Nikah,Talak, Rujuk), Jakarta
Nusantara damai Press, 2011.
Hasan,Mustofa Pengantar hukum keluarga, Bandung: CV Pustaka, 2011.
Julir, Nenan, “Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Usul Fiqh” , Jurnal Ilmiah
Mizani 4, no.1, 2017.
Martiman, Prodjohamijojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Center
Publising, 2007.
Miles, M.B & Huberman, A.M, Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Indonesia University
Press, 2009.
Mohd Ghazali, Norzulaili Nusyuz,Syiqaq, dan Hukum menurut Al quran, Sunnah dan
Undang-Undang keluarga Islam,Cet ke. 1, Kuala Lumpur: kolej Universiti Islam
Malaysia, 2007.
Mughniyah, Jawad, fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2011.
Noor,Syafri Muhammad, Ketika Isteri berbuat Nusyuz, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing,
Nurlia, Aisyah Nusyuz Suami Terhadap Isteri dalam Perspektif Hukum Islam, Pactum Law
Jurnal vol 1 No. 4 Tahun 2018.
Nurudin,Amir, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi kritis Perkembangan Hukum
Islam dari fiqh UU N0.1/1974 Sampai KHI (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,
Rahman, Abdul. Fikih munakahat, Jakata: Kencana, 2008.
Salam,Nor, Konsep Nusyuz Dalam Perspektif Al- Quran (Sebua Kajian Tafsir Maudhui) ,
de Jure,Vol 7 No.1 tahun 2015.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994.
Syarifuddin,Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Bandung: Sinar Baru
Algensindo 1994.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994.
Sugiyono, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung : Alfabeta,
Thalib, Muhammad, 20 Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri, cet.Ke-1 Bandung: Irsyad
Baitus Salam, 1997.
Tihami, Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Wahyuni, Sri, Konsep Nusyuz dan Kekerasan Terhadap Isteri Perbandingan Hukum
Positif dan Fiqh, Jurnal Al-Aahwal vol.1, No 1 tahun 2008.
Yusmita, Akomodasi Budaya Lokal Dalam Legislasi Bidang Hukum Keluarga, Jurnal
Ilmiah Minzani,Vol 4 No.2 tahun 2017.
Yusuf, Ali, Fiqih Keluarga, Jakarta: AMZAH, 2012.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mua.v1i1.4898
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :





_______________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Disclaimer: MU'ASYARAH articles published by Faculty of Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.
_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : muasyarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id