Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu perspektif hukum Islam dan hokum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Jenis penelitian ini merupakan penelitian library research. Penelitian inii menggunakan metode dokumentasi, yaitu surat putusan Pengadilan Agama Bengkulu nomor 0604/Pdt.G/2017/PA.Bn dan surat putusan Pengadilan Agama Bengkulu nomor 0246/Pdt.G/2014/PA.Bn sebagai perkara perceraian. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu, yaitu pada surat putusan Hakim Pengadilan Agama Bengkulu nomor 0604/Pdt.G/2017/PA.Bn dan 0246/Pdt.G/2014/PA.Bn, Majelis Hakim tidak menjadikan murtad sebagai alasan utama dalam perceraian. Namun, harus ada ketidak rukunan dan perselisihan terlebih dahulu. Analisis terhadap putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, disimpulkan bahwa secara hukum Islam apabila suami istri keluar dari agama Islam (murtad) maka pernikahannya difasakh, dan secara hukum positif bahwa hukum di Indonesia sangat melarang pernikahan beda agama, jangan sampai hakim abai dengan menjadikan murtad bukan masalah utama dalam kasus tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Boedi dan Beni Ahmad Saebani. Perkawinan dan Perceraian Keluarga
Muslim, Bandung: Pustaka Setia. 2017.
Abidin , Slamet dan Aminudin, Fiqih Munakahat 2, Bandung: Pustaka setia, 1999.
Al-bugha, Musthafa dib, fikih islam lengkap penjelasan hukum-hukum islam madzhab
syafii, Solo: media zikir, 2010.
Azzam , Abdul aziz muhammad dan Abdul wahab sayyed hawwas, Fiqh Munakahat,
Jakarta: sinar grafika offset , 2009
Ahmad Robian, Putus Pernikahan Dengan Alasan Murtad (Analisis Putusan Pengadilan
Agama Jakarta Pusat No. 967/Pdt.G/2010/PA. JP). syariah dan hukum, UIN
Syarif Hidayatullah, jakarta ,2016.
Afianto, Ahda Bina, “Status Perkawinan Ketika Suami Atau Istri Murtad Dalam
Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Humanity 9, no 1, tahun 2013.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII press, 2010.
Djawas, Mursyid & Amrullah, ”Fasakh Nikah dalam Teori Maṣlaḥah Imām Al-Ghazālī”,
El-usrah 2 , no.1 Januari-Juni, 2019.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2008.
Isnaini, Moch, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama 2016.
Jassin , Suparman, sejarah peradilan Islam, Bandung : CV pustaka setia , 2015.
Mahkamah Agung RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Yang Berkaitan
Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya,
Jakarta : Mahkamah Agung RI 2011.
Mardani, Hukum keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media group,
Moleong, Lexy J., Metode penelitian kualitatif, Rosdakarya: Bandung, 1995.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab (Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i,
Hambali), Terj. Masykur A.B, Afif Muhammad, dan Idrus Al Kaff Jakarta:
Lentera, 2011. Muslim, Bandung: Pustaka Setia. 2017.
Nastangin. Perceraian Karena Salah Satu Pihak Murtad (Studi Putusan di Pengadilan
Agama Salatiga), (Syari’ah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga,
Salatiga, 2012)
Nasution, Muhammad Arsad, ”Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan
Fiqh”, Jurnal El-qanuny 4, no 2, tahun 2018.
Rusli, Tami, “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Tentang Perkawinan”, Jurnal Ilmiah PRANATA HUKUM 8, no. 2, Juli, 2013.
Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat 2, Bandung: CV Pustaka Setia 2001.
Soemitro, Ronny hanitijo, metodologi penelitian hukum dan jurimentri, Ghia Indonesia:
Jakarta, 1994.
Sudirman, pisah demi sakinah, Jember: CV Pustaka Radja, 2018.
Sulistiani, Siska Lis, Hukum Perdata Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Syaifudin, Muhammad, Sri utami & Analisa yahanan, hukum perceraian, Jakarta: Sinar
Grafika, 2014.
Syaitu, Mahmud, Fiqih 7 madzhab, Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2000.
Syarifuddin , Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan
Undang-Undang Perkawinan), Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
“Sejarah Pengadilan”, https://www.pa-bengkulukota.go.id/tentang-pengadian/prorilpengadilan/
sejarah-pengadilan (10 April 2017).
Sumardi Matrais, “Kemandirian Peradilan Agama Dalam Perspektif Undang-Undang
Peradilan Agama”, JURNAL HUKUM 1, JANUARI , 2008.
Sutomo , Moh, Syarifah Marwiyah, dan Nur Mawaddah Warohmah, ”Akar Historis
Pengadilan Agama Masa Orde Baru”, YUDISIA 7, no. 2, Desember 2016, 2013.
Tihami, H.M.A dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat:Kajian Fiqih Nikah Lengkap,
Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
“Tugas dan Fungsi”, https://www.pa-bengkulukota.go.id/tentang-pengadian/prorilpengadilan/
sejarah-pengadilan (08 August 2017).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum
Islam, Surabaya: SinarSindo utama, 2015.
“Visi Misi Pengadilan”, https://www.pa-bengkulukota.go.id/tentangpengadian/
proril-pengadilan/sejarah-pengadilan (10 April 2017).
Wahyudi, Tri Abdullah. Hukum Acara Peradilan Agama, rev.ed., Bandung: Mandar
Maju, 2019
Zulkifli, Suhaila,”Putusnya Perkawinan Akibat Suami Menikah Tanpa Izin Dari
Istri”,Jurnal Hukum Kaidah 18, 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mua.v1i1.4897
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :





_______________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Disclaimer: MU'ASYARAH articles published by Faculty of Syariah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu have been previewed and authenticated by the Authors before publication. The Journal, Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned. Read our Plagiarism Policy and use of this site signifies your agreement to the Terms of Use.
_______________________________________________
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
Tel / fax : (0736) 51276 / 0736) 51171, 51172
Email : muasyarah@mail.uinfasbengkulu.ac.id