HUKUMAN DAN TUJUANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Khusnul khotimah

Abstract


Menegakkan hukum memberikan manfaat yang sangat besar bagi manusia, karena
hukum dapat mencegah manusia dari berbuat kesalahan. Salah satu kekhasan hukum Islam
adalah penetapan jenis hukuman yang berbeda untuk kasus yang berbeda. Setiap hukuman yang
dijatuhkan mempunyai daya prepentif dan represif bahkan rehabilitatif sendiri-sendiri. Dalam
sistem pidana Islam, perbuatan pidana disebut juga dengan istilah jarimah, Jarimah yang
diberikan hukuman itu dibagi kepada tiga macam, yaitu, jarimah hudud, jarimah qishas dan
diyat serta jarimah ta’zir. Dalam hukum Islam, upaya prepentif dan represif itu terlihat dalam
setiap ketentuan jarimah. Hukum Islam juga bermaksud untuk memperbaiki pelaku jarimah
dengan menyuruhnya bertobat dan mendidiknya dengan dasar iman


Keywords


Hukuman, tujuan hukuman, hukum Islam

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v1i2.57

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Mizani



Indexing by:

Scopus Indexed


Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia

Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia