PERANAN DAN FUNGSI PAJAK MENURUT ISLAM

Eka Sriwahyuni

Abstract


Kajian bagaimana hubungan antara zakat dan pajak sangat perlu dilakukan, karena subjek
keduanya adalah sama, yaitu kaum Muslim. Berbeda dengan jizyah dan kharaj, subjeknya adalah
non-Muslim. Zakat dan pajak adalah dua kewajiban sekaligus terhadap agama dan negara. Zakat dan
pajak adalah dua kewajiban yang sama-sama wajib atas diri kaum Muslim. Hanya saja pajak
diberlakukan untuk kondisi tertentu. Dari segi sejarah Islam, zakat adalah pendapatan negara utama
setelah ghanimah, fay’i, kharaj dan jizyah. Ghanimah, fay’i, kharaj dan jizyah tidak diperuntukkan
khusus untuk fakir miskin, melainkan sebagai peruntukan umum. Zakat bukan hanya dijadikan
sebagai biaya sosial yang sifatnya sukarela namun zakat jugamerupakan hak negara yang diwajibkan
atas kaum Muslim yang mampu, sebagai bentuk jaminan kehidupan bagi kaum yang lemah (dhu’afa).


Keywords


Peranan, Fungsi, Pajak

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v1i2.54

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Mizani



Indexing by:

Scopus Indexed


Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia

Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia