UPAH DAN TENAGA KERJA DALAM ISLAM
Abstract
Tenaga kerja sebagai sumber daya aktif merupakan salah satu faktor bagi
kelancaran suatu proses produksi dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Keberadaan tenaga kerja dalam menjalankan aktivitasnya, seharusnya didukung
oleh sarana dan prasarana serta bentuk manajemen yang baik dan manusiawi, agar
tenaga kerja tersebut dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan harapan
perusahaan tanpa rasa kecewa, ketidakpuasan dan kecemasan. Upah menurut Islam
adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan
materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat
(imbalan yang lebih baik). Upah diklasifikasikan menjadi 2 yaitu Upah yang telah
disebutkan (ajrul musamma)Upah yang sepadan (ajrul mistli) Menurut Imam
Syaibani: “Kerja merupakan usaha untuk mendapatkan uang atau harga dengan cara
halal. Dalam islam kerja sebagai unsur produksi didasari konsep istikhlaf, dimana
manusia bertanggung jawab untuk memakmurkan dunia dan juga bertanggung
jawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta yang diamanatkan allah
untuk menutupi kebutuhan manusia
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v1i2.51
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Mizani
Indexing by:
Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia
Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia