MBA (Married by Accident) DALAM TINJAUAN USHUL FIQH
Abstract
Perilaku seks bebas, sudah menjadi gaya hidup orang zaman sekarang, bahkan ada yang
berpandangan “zina” sudah diangap zamannya. Akibat perilaku tersebut banyak remaja yang hamil
diluar nikah. Dalam kajian fiqh, permasalahan “menikahi wanita yang hamil akibat berzina”
memang masuk dalam perkara yang diperselisihkan, ada yang mengatakan boleh secara muthlak,
ada yang mengatakan boleh bersyarat, dan ada pula yang mengtakan haram. Setiap pendapat
mengemukakan alasan-alasan yang menguatkan pendapatnya masing-masing. Terlepas dari
perdebatan di atas, pada kesempatan ini penulis ingin mengkaji persoalan tersebut melalui
pendekatan ushul fiqh. Diharapkan dari kajian ini didapatkan pemahaman yang mendasar tentang
persoalan ini. Berdasarkan pada suarat al-Thalak ayat 4, beberapa hadis terkait persoalan ini, dan
beberapa kaidah yang dapat dipedomani dalam menyikapi persoalan ini, dapat disimpulkan bahwa
menikahi wanita yang hamil akibat zina adalah tidak boleh dan bila tetap dinikahkan, maka hukum
pernikahannya tidak sah.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v1i1.45
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Mizani
Indexing by:
Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia
Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia