KONSEP ZIHAR DAN IMPILKASI HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Hendri Kusmidi

Abstract


Pernikahan adalah salah satu ibadah yang tentunya akan dilalui oleh setiap muslim, dan tujuan utama dalam pernikahan sebagai pelengkap seseorang Islam dalam ibadah juga untuk membangun keluarga dan menyebabkan mawadah wa Rahmah pada keindahan Islam kepada keturunannya. selain itu sudah akrab bagi kita, terutama umat Islam yang sering dalam membangun negeri yang dicita-citakan oleh Nabi Muhammad untuk menghadapi masalah-masalah kehidupan, baik dari segi bathiniyah an Zhohiriyahnya. Seiring waktu dalam kehidupan rumah tangga terkadang dibumbui dengan masalah dan sengketa di mana jika kehidupan rumah tangga tidak dapat hidup dengan rasa kasih sayang akan menghasilkan kejenuhan keluarga dan masalah berakhir dengan perceraian di era kebodohan, jika suami tidak senang istrinya dan berniat untuk bercerai, suami melakukan zhihar. Zhihar ekspresi yang menyakitkan seorang wanita, karena kata-kata seperti itu jelas menunjukkan sikap suami mengabaikan atau cenderung tidak menghargai pengorbanan dan pelayanan istri. Bahkan ia tega Megeluarkan kata-kata yang menyinggung seolah-olah ia tidak pernah merasakan manisnya kehidupan suami-istri selama ini. Kata Kunci : Zihar, Kaffarat, Implikasi dan Hukum Islam


Keywords


Zihar, Kaffarat, Implikasi dan Hukum Islam

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v3i2.1035

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Mizani



Indexing by:

Scopus Indexed


Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia

Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia