METODE PEMBAHARUAN USHUL FIQH ALA AL-GHAZALI
Abstract
Imam al-Ghazali seperti diketahui adalah seorang teolog, filosof, sufi, dan juga fakih. Walaupun sisi intelektualnya dalam filsafat lebih tersohor ketimbang yang lainnya, namun sumbangsih yang ia berikan dalam Ilmu Fikih terutama Usul Fikih tak dapat dinafikan. Usahanya dalam memadukan Ilmu Mantik dan Usul Fikih adalah pengejawantahan sebuah gerakan pembaharuan. Tulisan ini berusaha memetakan usaha-usaha yang dilakukan oleh Imam Ghazali untuk mencapai tujuannya tersebut. Diantaranya adalah menyingkap beberapa metode yang ia terapkan dalam buku-bukunya yang berkenaan dengan mantik dan usul fikih, seperti Mi’yar al-‘Ilmi, Mahak an-Nazhr, dan karya monumentalnya dalam usul fikih, al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul. Termasuk respon beberapa kalangan terhadap idenya tersebut. Kata kunci : Mantik, Usul Fikih, Asya’irah, Imam al-Ghazali.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v3i2.1032
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Mizani
Indexing by:
Jurnal Ilmiah Mizani is published by the Faculty of Sharia at Fatamawati Sukarno State Islamic University Bengkulu, Indonesia, and distributed under the permission of Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
JURNAL ILMIAH MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu, Indonesia
Address: Address: Raden Fatah Street, Pagar Dewa, Bengkulu City 38211
Bengkulu, Sumatera, Indonesia