KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN SANKSINYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kritis UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (selanjutnya disingkat KDRT) merupakan bagian khusus dari hukum pidana di Indonesia. Disebut khusus karena tindak pidana KDRT diatur tersendiri dalam UU No. 23 Tahun 2004. Lahirnya UU ini berasal dari keprihatinan bangsa Indonesia atas maraknya kekerasan dalam rumah tangga yang secara substansi tidak ada pengaturan khusus dalam KUHP. Oleh sebab itu, masalah KDRT ini sulit diselesaikan secara hukum. Di samping itu, kesulitan lain muncul dalam penyelesaian KDRT ini akibat pemahaman yang sempit bahwa masalah keluarga adalah ruang privat yang tabu dibicarakan. Pada satu sisi, tujuan dari dibuatnya UU No. 23 Tahun 2004 ini dianggap baik karena sebagai upaya preventif untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dalam rumah tangga agar terjaga dari tindak kekerasan oleh anggota keluarga. Sekaligus sebagai upaya penjeraan bagi pelaku kekerasan agar tidak mengulangi lagi perbuatannta. Namun, dalam pengaturan yang sangat rinci tersebut, ada kriteria kekerasan yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam. Selain itu sulit juga untuk membatasi ukurannya dan membuktikannya. Dalam penelitian ini, pengolahan data dilakukan secara deskriptif, analisis, dan kritis. Hasilnya, kriteria kekerasan yang disebutkan dalam UU No. 23 tahun 2004 tersebut pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Hanya saja, dalam rinciannya ada yang tidak sesuai seperti tindakan suami yang menggauli istrinya dengan paksaan karena suami sangat membutuhkannya. Padahal, dalam ajaran Islam isteri merupakan haq al-intifa` suami yang bisa dimanfaatkan oleh suami selama isteri tidak ada halangan syar`i untuk berhubungan badan. Sehingga jika suami ingin melakukannya dan isteri menolaknya tanpa alasan yang dibenarkan syara`, maka isteri di sini telah melakukan nusyuz, dan suami dianggap tidak melakukan kekerasan, tapi meminta haknya. Sedangkan sanksi yang diterapkan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga meliputi penjara atau denda sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2004, pada dasarnya juga seudah sesuai dengan fungsi utama penerapan hukuman dalam Islam yaitu zawajir (efek jera) dan ta’dib (pembelajaran). Hanya saja, dalam penerapannya ada yang bertentangan dengan tujuan hukuman itu sendiri. Sebagai contoh, suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang miskin, jika si suami harus dipidana atau didenda dengan putusan hakim, maka tentu akan menghilangkan sumber nafkah keluarga dan memperparah ekonomi keluarga. Begitu juga dengan sanksi denda yang harus diserahkan ke negara. Sanksi denda yang diterapkan seharusnya diserahkan kepada pihak korban kekerasan yang dirugikan, dan bukan kepada negara yang dalam hal ini bertindak sebagai hakam.
Abstrak: Kekerasan dalam Rumah Tangga, Sanksi, Hukum Islam
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Tempo, 13 Mei 2007
Aroma Elmina Marta, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, (Yogyakarta: UII Press, 2003), h. 35-37
“Berkas Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Istri Tahap I”, berita diakses pada 14 Desember 2015 dari http://siwalimanews.com/post/berkas_tersangka_kekerasan_seksual_terhadap istri masuk_jaksa
Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, artikel diakses tanggal 16 September 2015 dari http://www.komnasperempuan.go.id/catahu-2015
Asbabun Nuzul, Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Quran, (Bandung: Penerbit Diponegoro, 2000), Edisi Kedua, h. 74-76.
Al-Mawardi, “Al-Ahkam Al-Sulthaniyah”, dalam Makhrus Munajat, Hukum Pidana Islam di Indonesia (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 4
Makhrus Munajat, Hukum Pidana…, h. 2
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang: 1993), Cet. ke-5, h. 1.
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum…, h. 1.
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum…, h. 6
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum…, h. 6
Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinay Al-Islamy (Beirut: Dar Al-Kitab Al-Araby, tt.), h. 609.
Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinay…, h. 225.
Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinay…, h. 225.
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 2003), Cet. ke-1, h. 19.
Topo Santoso, Membumikan Hukum…, h. 19.
Topo Santoso, Membumikan Hukum…, h. 19.
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2004), h. 143.
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum…, h. 6.
Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinay…, h. 609.
Topo Santoso, Membumikan Hukum…, h. 23.
Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinay…, h. 633-644.
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum…, h. 8. Keterangan jarimah ta’zir dalam edisi bahasa Indonesia yang lebih komprehensif dapat dilihat dalam bukunya Topo Santoso, yang berjudul, Membumikan Hukum Pidana Islam, dalam buku ini dijelaskan secara detail definisi ta’zir yang dikemukakan oleh para ahli fiqih seperti Al-Mawardi, Ibrahim Unais, Wahbah Zuhaili dan lain-lain. Disamping itu dibahas pula tentang dasar hukum disyari’atkannya ta’zir, perbedaan antara hudud dan ta’zir, macam-macam jarimah dan macam-macam hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana ta’zir.
Abdul Aziz Amir, At-Ta’zir fi Asy – Syari’ah Al-Islamiyah (Beirut: Dar Al-Fikr Al-Araby, 1969), Cet. IV, h. 52.
Abu Al-Hasan Al-Mawardi, Al-Ahkam…, h. 236.
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana…, h. xii.
Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum…, h. 9.
Toha Andiko, Fiqh Kontemporer (Bogor: PT. Penerbit IPB Press, 2014), h. 162
Ibrahim Hosen, “Jenis-jenis Hukuman dalam Pidana Islam”, dalam Toha Andiko, Fiqh Kontemporer (Bogor: PT. Penerbit IPB Press, 2014), h. 163-164.
Toha Andiko, Fiqh Kontemporer, h. 165.
Toha Andiko, Fiqh Kontemporer, h. 165.
Yusuf Qardhawi, Al-Halal wa Al-Haram fii Al-Islam, terj. Mu’ammal Hamidy, Halal dan Haram dalam Islam (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003), h. 270.
Yusuf Qardhawi, Al-Halal wa…, h. 271.
Syaikh Kamil Muhammad Muhammad ‘Uwaidah, Al-Jami’ Fii Fiqhi An-Nisa’, terj. M. Abdul Ghoffar E.M., Fiqih Wanita (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2006), h. 420.
Abu Umar Basyir, Sutra Ungu Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam (Sukoharjo: Rumah Dzikir, t.t), h. 103.
Abu Umar Basyir, Sutra Ungu…, h. 104-105.
Syaikh Kamil Muhammad Muhammad ‘Uwaidah, Al-Jami’ Fii…, h. 71.
Syaikh Kamil Muhammad Muhammad ‘Uwaidah, Al-Jami’ Fii…, h. 83.
Abu Umar Basyir, Sutra Ungu…, h. 107.
Abu Umar Basyir, Sutra Ungu…, h. 110.
Abu Umar Basyir, Sutra Ungu…, h. 135.
Abu Umar Basyir, Sutra Ungu…, h. 114-115.
Ahmad al-Mursi Husain Jauhar, Maqashid Syariah (Jakarta: Amzah, 2010), h. xi.
Saleh al-Fauzan, Fikih Sehari-hari, Cet 1 (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), h. 682.
Mohammad Asmawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Cet.1 (Yogyakarta: Darussalam, 2004), h. 208.
A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), h. 27.
Diambil pengertian dari kaidah cabang al-dhararu yuzalu, yaitu al-dhararu al-asyaddu yuzalu bid dharari al-akhaffi (kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan). Lihat A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih…, h. 75
Masdar F. Mas’udi, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, Cet. II (Bandung: PT. Mizan Hazanah Ilmu-ilmu Islam, 1997), h.113
Sohari Sahrani Tihami, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap (Jakarta: Rajawali, 2009), h.160.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 382.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, h. 382-383.
Abu Abd Allah Muammad ibn Idris al-Syafi‘i, Mukhtaar Kitab al-Umm fi al-Fiqh, terj. Imron Rusadi dkk., Ringkasan Kitab al-Umm (Jakarta: Pustaka Azzam, 2004), Buku II, Cet. I, h. 429.
Yusuf al-Qardhawi, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, terj. Wahid Ahmadi, Halal Haram dalam Islam (Surakarta: Era Intermedia, 2000), Cet. II, h. 277.
Lihat Yusuf al-Qardhawi, Hādī al-Islām Fatāwā Mu‘āsirah, terj. As’ad Yasin, Fatwa-Fatwa Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), Jilid I, Cet. I, h. 608-609.
Alī Ahmad al-Jurjawī, Hikmah al-Tashrī’ wa Falsafatuh (Beirūt: Dār al-Fikr, t.th.), Juz II, h. 9.
Abū Hāmid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazālī, Ihyā’ ’Ulūm al-Dīn (Beirūt: Dār al-Fikr, 1991), Juz II, Cet. III, h. 31.
Muslim, Sahih Muslim (Beirūt: Dār al-Fikr, 1992), Juz II, Cet. I, h. 445.
Imam Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhori, Shohih Bukhori, Juz IV (Semarang: Al-Munawar, t.t), h. 210.
Yūsuf al-Qardhawī, Fatwa-Fatwa, Jilid I, h. 611.
Mohammad Asmawi, Nikah dalam…, h. 213.
Zakariyyā Ibrāhīm, Sīkūlūjiyyah al-Mar’ah, terj. Ghazi Saloom, Psikologi Wanita, (Bandung: Pustaka Hidayah, 2002), Cet. I, h. 99.
Milda Marlia, Marital Rape…, h. 8
Syeikh Muhammad Ghazali, Tafsir Tematik Dalam Al-Qur’an (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2004), h.18.
DOI: http://dx.doi.org/10.1161/.v5i3.761
DOI (PDF (Bahasa Indonesia)): http://dx.doi.org/10.1161/.v5i3.761.g678
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexing by :
_______________________________________________
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
MANHAJ: JURNAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Indonesia