PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROGRAM SHALAT JAMA’AH BERHADIAH DI KOTA BENGKULU

Ahmad Mathori

Abstract


Pro-kontra dalam masyarakat terkait pelaksanaan shalat jama’ah berhadiah di kota Bengkulu hingga kini belum kunjung menemukan titik terang, bahkan berpotensi kepada disintegrasi bangsa. Tulisan ini ingin melihat bagaimana pandangan hukum Islam terhadap program shalat berjamaah berhadian di kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan data langsung dari dua sumber, yaitu data yang  diperoleh dari lapangandan data yang diperoleh dari kepustakaan, karenanya penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan sekaligus.  Menurut sifat datanya penelitian ini bersifat deskriptif-eksplanatif.  Data-data yang ada akan dideskripsikan secara naratif-eksplanatif. Dari hasil penelitian menemukan bahwa, pertama program shalat berjamaan  hukumnya mubah (boleh), apabila program shalat jama’ah berhadiah tidak akan mempengaruhi niat pelaku shalat jama’ah berhadiah karena Allah Ta’ala. Dengan demikian, hukum shalatnya tetap sah (tidak rusak) dan terlepas dari kewajiban. Kedua hukumnya haram (terlarang), apabila program shalat jama’ah berhadiah mempengaruhi niat pelaku shalat jama’ah brhadiah, sehingga niat karena hadiah atau karena Allah dan hadiah maka pelaku shalat jama’ah berhadiah batal (rusak) shalatnya dan belum terlepas.


Keywords


Hukum Islam, Shalat Jamaah Berhadiah, Kota Bengkulu.

Full Text:

PDF

References


Abd al-Salam, Izz al-Din ibn, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999.

Abou El Fadl, Khaled M. Atas Nama Tuhan, Jakarta: Serambi, 2003.

Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj ibn Muslim al-Qusyairi al-Naisaburi, Shahih Muslim, Beirut: Dar al-Jil, t. Th.

Abu Dawud Sulaiman ibn al-Asyas al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, t. Th. juz 1.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, jilid 1, Jakarta: Logos. 1997.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Ash Shiddieqy, Hasbi, Muhammad, Pengantar Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.

................... Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993

Imam Taqy al-Din Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni al-Dimasyqi al-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar, Bandung: Syirkatul Ma’arif, t. Th.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.

Nazir, Moh., Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Sartono, Pendekatan Ilmu Sosial Dalam Metodologi Sejarah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992.

Syarifuddin, Amir, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Padang: Angkasa Raya, 1993.




DOI: http://dx.doi.org/10.1161/mhj.v4i3.184

DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.1161/mhj.v4i3.184.g170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

Indexing by :

   

 

 _______________________________________________

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

MANHAJ: JURNAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Indonesia

 

View My Stats