ANALISIS KLAUSUL ARBITRASE DALAM AKAD PEMBIAYAAN DI BRI SYARIAH CABANG KOTA BENGKULU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyusunan rumusan klausul arbitrase yang tercantum dalam akad pembiayaan di bank BRI Syariah Cabang Bengkulu dan bagaimana pihak bank BRI Syariah Cabang dapat memenuhi mekanisme arbitrase berdasarkan klausul arbitrase yang telah disepakati jika terjadi perselisihan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Dari analisis data yang diperoleh kesimpulan bahwa rumusan klausul arbitrase yang tercantum dalam akad menyebutkan secara jelas bahwa Basyarnas adalah sebagai forum hukum dalam menyelesaikan sengketa sesuai dengan standarisasi akad perbankan syariah. Belum adanya lembaga Basyarnas sesuai klausul akad untuk menyelesaikan sengketa, maka pihak BRI Syariah Cabang Bengkulu menyerahkan penyelesaiannya ke Pengadilan Agama. Fakta ini memunculkan ketidakpastian hukum bagi para pihak karena terjadi ambiguity kewenangan forum hukum dalam menyelesaikan perselisihan jika terjadi sengketa. Oleh karena itu perlu untuk dipertimbangkan agar Peradilan Agama dicantumkan secara tegas dalam rumusan klausul akad perbankan syariah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arbitrase, Jakarta: Rajawali Press, 2001 cet-II
Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah; Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Arifin, Zianul, Bank Islam versus Bank Konvensional, Republika, Senin 10 Juni 2002
Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1994
Bank Indonesia, Laporan Perbankan Syariah Indonesia, Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah-BI, 2004,
Bank Indonesia, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: Bank Indonsia, 2002
Data diperoleh dari BRI Syariah Cabang Bengkulu berdasarkan surat permohonan Nomor: In.16/L.II/TI.01/265/2015
Fuadi, Munir, Hukum Kontrak, Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003 Buku-II,
http://andukot.files.wordpress.com/2010/05/jurisdiksi‐arbitrase.pdf , artikel, diakses 20 Juni 2015
http://tommirrosandy.wordpress.com, Pengantar Hukum Arbitrase di Indonesia, /2011/03/14/
Indriyani, Risma, Pelaksanaan Klausula-Klausula Arbitrase dalam Perjanjian Bisnis, Semarang, Tesis: 2007
Latif, M. Jamil, Kekuasaan dan Wewenang Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1983
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty: 1999
Muhammad, Abdulkadir, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1993
Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah, Muqayyadah). Lihat juga Ascarya, dan Diana Yumanita, Bank Syariah: Gambaran Umum, Bank Indonesia Pusat Pendidikan dan Studi Ke bank sentralan, Seri Ke bank sentralan Nomor 14 Jakarta, 2005,
Peraturan Bank Indonesia No.9/19/PBI/2007 tanggal 17 Desember 2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan penghimpunan dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan jasa Bank Syariah.
Ratnasari, Febriani, Kekuatan Hukum Putusan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Terhadap Penyelesaian Sengketa dalam Perbankan syariah, Jember, Skripsi: 2014
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika: 2002.
Simorangkir, J.C.T, Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru, 1987
Sjahdeni, Sutan Remi, Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Arbitrase, dalam Buletin Triwulan Arbitrase Indonesia, nomor 6,2009
Soemartono, Gatot, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006
Sofwan, Sri Soedewi Masjchosen, Hukum Perdata: Hukum Perutangan bagian A. Yogyakarta: Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,1980
Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, , Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV Rajawali, 1985
Sumitro, Warkum, Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta: PT. Grafindo: 2004
Syahbudin, Aries, Penerapan Arbitrase Sebagai Penyelesaian Sengketa di Bank Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2008
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Usman, Rachmad, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, Bandung: PT. Citra,2007
W.J.S. Poerdwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1991
Wawancara dengan Bapak Ansori, Legal Officer BRI Syariah Cabang Bengkulu, Tanggal 8 September 2015
Widjaja, Gunawan, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002
DOI: http://dx.doi.org/10.1161/mhj.v4i2.176
DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.1161/mhj.v4i2.176.g162
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexing by :
_______________________________________________
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
MANHAJ: JURNAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Indonesia