EPISTEMOLOGI KEMASLAHATAN KH SAID AQIL SIRAJ DALAM KONSTRUKSI HUKUM ISLAM KONTEMPORER

Moh Dahlan

Abstract


Dalam tata kehidupan di Indonesia, paradigma ijtihad hukum Islam yang komprehensif bagi bagi umat Islam sangat dibutuhkan untuk menggali ruh agama Islam. Hal ini penting karena Indonesia adalah negara yang mejemuk, sehingga memerlukan landasan hidup bersama yang juga majemuk. Berdasarkan uraian tersebut, kajian ini berujuan untuk meneliti  paradigma ijtihad hukum Islam KH Said Aqil Siraj dan juga konstruksi hukum Islam kontemporer yang dibangunnya. Adapun kerangka teori penelitian ini adalah epistemologi Milton K Munitz, sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa paradigma ijtihad KH Said Aqil Siraj merupakan bagian dari tipe ijtihad muntasib atau ijtihad madzhab, sehingga produk hukumnya melahirkan ketentuan-ketentuan baru yang dibutuhkan masyarakat dan bangsa. Paradigma ijtihad KH Said Aqil Siraj  dikenal dengan paradigma kontemporer karena adanya upaya memadukan antara kepentingan nas-nas hukum Islam dan realitas empiris faktual. Adapun produk hukum Islamnya menegaskan bahwa memilih pemimpin yang adil, menjaga dan mempertahankan Pancasila dan NKRI – yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai-nilai hukum Islam- merupakan kewajiban personal (fardlu ‘ain) dan sekaligus kewajiban kolektif (fardu kifayah) karena hal itu masuk kategori ketentuan hukum yang diakui syara’ yang dikenal dengan maslahah mu’tabarah.


Keywords


Epistemologi, Kemaslahatan, Hukum Islam dan Kontemporer

Full Text:

PDF

References


Metodologi Ushul Fiqh: Telaah Konsep al-Nadb & al-Karahah dalam Istimbath Hukum Islam, Jakarta: Ciputat Press, 2004.

al-Turabi, Hasan, Fiqih Demokratis: Dari Tradisionalisme Kolektif Menuju Modernisme Populis, terj. Abdul Haris dan Zaimul Am, Bandung: Penerbit Arasy, 2003.

Bizawie, Zainul Milal, Laskar Ulama-Santri & Resolusi Jihad: Garda Depan Menegakkan Indonesia (1945-1949, Tangerang: Pustaka Compass, 2014.

Denzin, Norman K, dan Yvonnna S Lincoln (eds), Handbook of Qualitative Research, terj. Dariyanto dkk, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Dwifatma, Andina, Cerita Azra: Biografi Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra, Jakarta: Erlangga, 2011.

John dan Doris Nasbitt, China’s Megatrends: 8 Pilar yang Membuat China Dahsyat, terj. PT Gramedia, Jakarta: PT Gramedia, 2010.

Fathoni, Ulama-Santri, Garda Depan Perjuangan Kemerdekaan, http://www.nu.or.id/post/read/50382/ulama-santri-garda-depan-perjuangan-kemerdekaan diakses 6 Juni 2016.

Ibrahim, Duksi, Metode Penetapan Hukum Islam: Membongkar Konsep istiqro’ al-Maknawi Asy-Syatibi, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008.

Imâm, Muhammad Kamâl al-Dîn, Ushûl al-Fikih al-Islâmî, Iskandariyah: Dâr al-Mathbû‘ al-Jâmi‘iyyah, t.th.

Ismatullah, Dedi., Sejarah Sosial Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.

Khallaf, Abdul Wahhab, Ilm Ushul al-Fikih, Kuwait: Dar al-Qalam, t.th.

Munawar-Rachman, Budhy, (ed.), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah Jakarta: Paramadina, 1995.

Munitz, Milton K., Contemporary Analytic Philosophy, New York: Macmillan Publishing, 1981.

Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012.

Rahardjo, Mudjia, Penelitian Sosiologis Hukum Islam, http://www.mudjiarahardjo.com/artikel/134-penelitian-sosiologis-hukum-islam.html diakses 06 Juni 2011.

Rahman, Fazlur, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago dan London: The University of Chicago Press, 1984.

Shahct, Joseph, Pengantar Hukum Islam, terj. Joko Supomo, Yogyakarta: Penerbit Islamika, 2003.

Siraj, KH Said Aqi, Merajut Indonesia, http://www.nu.or.id/post/read/53191/merajut-indonesia, diakses tanggal 20 Juni 2016

Siraj, KH Said Aqil, “NU Setia Menjaga NKRI”, disampaikan dalam Acara Peringatan Hari Lahir atau Harlah ke-88 NU di Jakarta, 31 Januari 2014, http://www.nu.or.id/post/read/49917/nu-setia-menjaga-nkri, diakses tanggal 20 Juni 2016

Siraj, KH Said Aqil, Islam: Sumber Inspirasi Budaya Nusantara Menuju Maysyarakat Mutamaddin, Jakarta: LTNU, 2014.

Siraj, KH Said Aqil, Menegakkan Kembali Pancasila, http://www.nu.or.id/post/read/38234/menegakkan-kembali-pancasila 20 Juni 2016

Siroj, KH Said Aqil Tasawuf Sebagai Kritik Sosial: Mengedepankan Islam Sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi, Ahmad Baso (ed), Jakarta: LTN PBNU, 2012.

Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia, 1999.

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jilid 2, Jakarta: Kencana, 2009.

Wahid, Abdurrahman, Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, Jakarta: The Wahid Institute, 2006.

Wahid, Abdurrahman, NU: Modernisasi Tumbuh dari Tradisionalisme, http://www.nu.or.id/post/read/59798/nu-modernisasi-tumbuh-dari-tradisionalisme, diakses 20 Juni 2016




DOI: http://dx.doi.org/10.1161/mhj.v4i2.158

DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.1161/mhj.v4i2.158.g145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

Indexing by :

   

 

 _______________________________________________

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

MANHAJ: JURNAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Indonesia

 

View My Stats