PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUMAN MATI BAGI TERPIDANA BALI NINE DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Khermarinah Khermarinah

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana mati tindak pidana penyalahgunaan narkotika menurut pandangan hukum Islam. Hukuman mati merupakan hukuman pokok dan paling puncak dari segala bentuk hukuman, dan penerapan hukuman ini dilaksanakan apabila bentuk hukuma lain tidak memberi efek jera, seperti hukuman penjara, denda dan lain sebagainya. Penerapan  hukuman mati bagi terpidana dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam pandangan hukum Islam telah sesuai, karena terpidana tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dapat dikategorikan telah melakukan pengrusakan dan kezaliman di atas dunia ini. Dalam ajaran Islam orang-orang yang melakukan perusakan dan kezaliman di atas duni ini wajib diperangi, kerusakan dalam konteks ini. Dampak dari mengkonsumsi narkotika tersebut, korbannya akan mengalami kerusakan organ tubuh yang vital ( hati, jantung, ginjal, otak) bahkan mengakibatkan kematian. 


Keywords


Narkoba, Hukuman Mati, Hukum Islam, Bali Nine

Full Text:

PDF

References


A. Mangalipu, Andi Hamzah, Pidana Mati di Indonesia, di Masa Lalu, , 1995.

Arief, Muladi dan Barda Nawawi, 2002. Teori-Teori dan Kebijakan Dalam Pidana, Bandung: Alumni, 2002.

Djazuli H.A, Fiqih Jinayah, Jakarta, Sinar Grafika, 2000.

Djoko, Prakoso, Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori dan Praktek Peradilan. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1996.

Hanafi, Ahmad, Asas-ass Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

http://www.narkotika.com, html, diakses pada tanggal 5 Januari 2015.

Jurjawi, Ali Ahmad Al-, Falsafah dan Hikmah Hukum Islam, Semarang : Asy-Syifa’, 2003.

Kansil, CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: 1989.

Kini dan di Masa Depan. Jakarta, Ghalia Indonesia

Lamintang, Asas-Asas Hukum Pidanam, Jakarta: Sinar Grafika, 1991.

Lopa, Baharuddin, Al-Quran dan hak-hak asasi manusia, Yogyakarta, Bina Bhakti Primayasa, 2010.

M. Thalib, Fiqih Nabawi, Surabaya: Al-Ikhlas, 2000.

Mansur, Dikdik M. Arief, Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. Raja Grafindo, 2010.

Maududi, Maulana Abul A’la, Hak-hak asasi manusia dalam Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 2009.

Muladi, Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: 1992.

Munajat, Markus, Hukum Pidana Islam di Indonesia, Yogyakarta : Teras M, 2009.

Muslim, Nurdin, Moral dan Kognisi Islam. Bandung: Alfabeta Persada, 2001.

Nusantara, Abdul Hakim G, Politik Hukum Indonesia. Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002.

Poernomo, Bambang, Kumpulan Karangan Ilmiah, Jakarta, Bina Aksara, 1992.

Ridwan, Halim A, Tanya Jawab Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Aditya, 1999.

Shihab, Quraish, Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2007.

Siswanto, Sunarso, Penegakan Hukum Narkotika dalam Kajian Sosiologi Hiukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Sudjana, Nana, dan Ibrahim, 2009, Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Statistik Bandung, Rosdakarya

Suharsimi, Arikunto, Metodologi Penelitian, Jakarta : Rosda Karya, 1995.

Suparmi, Niniek, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 1999.

Tresna, R, Azas-azas Hukum Pidana, Surabaya: Tinta Mas, 1999.

Yusuf, Ali Anwar, Wawasan Islam, Bandung: Pustaka Setia Alumni, 2002




DOI: http://dx.doi.org/10.1161/mhj.v4i1.145

DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.1161/mhj.v4i1.145.g133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 

Indexing by :

   

 

 _______________________________________________

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..

__________________________________________________

MANHAJ: JURNAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Indonesia

 

View My Stats