KRITIK TERHADAP POLITIK PENGUASA DALAM KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum pidana memiliki kelemahan baik dalam kebijakan hukum pidana oleh lembaga legislatif (in abstracto) maupun oleh lembaga yudikatif (in concreto). Pertama, kebijakan hukum pidana oleh lembaga legislatif dalam kerangka penegakan hukum belum sepenuhnya didasarkan kepada kepentingan hukum, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik. Pada tahap ini sering terjadi tidak hanya diskresi penguasa, tetapi juga distorsi kebijakan menyimpang dari penguasa dalam membentuk perundang-undangan sesuai dengan kehendaknya. Misalnya rencana revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isi revisinya didominasi untuk kepentingan partai, yaitu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kedua, kebijakan hukum pidana pada tataran aplikatif oleh lembaga yudikatif atau penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim), seringkali kebijakan hukumnya tidak memihak kepada keadilan masyarakat. Pada tahap inipun juga banyak terjadi distorsi atau penyimpangan hukum akibat pengaruh politik penguasa yang sangat mudah mempolitisasi hukum bagi kepentingannya, sehingga pada gilirannya hukum menjadi tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya), Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektik Hukum Progresif,Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Imam Hidayat, Teori - Teori Politik, Setara Press, Malang, 2009.
Jimly Asshiddiqie, Kekuasaan Kehakmiman di Masa Depan, http:wzvw. theceli.com/modules.php, diakses tanggal 29 September 2015
John Kenedi, Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalam Perda Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Larangan Pelacuran Sebagai Sarana Penal Larangan Praktik Pelacuran di Kota Bengkulu, Disertasi Pascasarjana Universitas Islam Bandung, 2015.
Khuzaifah Dimyati dan Kelik Wardono, Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum UMS, Surakarta, 2004.
Loude, John Z, Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta : 1995.
Miriam Budiardjo, Dasar - Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
Peter Mahmud Marzuki , Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Ronny Hanitijo, Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan ke -4, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan), Newsletter No. 59 Bulan Desember 2004, Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta 2004.
Surat Kabar, Radar, Edisi Rabu, 16 September 2015.
Surat Kabar, Rakyat Bengkulu, Edisi Rabu, 16 September 2015.
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, , Alumni, Bandung, 1981.
_______, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 2001.
_______, Di beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1995
_______, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.
Sudikno Martokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998.
DOI: http://dx.doi.org/10.1161/mhj.v4i1.143
DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.1161/mhj.v4i1.143.g131
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexing by :
_______________________________________________
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
MANHAJ: JURNAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Indonesia