Problems of Mediation by Religious Court Judges in Lampung Province
Abstract
This article discusses the problems surrounding mediation by Religious Court judges in Lampung Province. Mediation can help simplify a dispute so that it can be resolved more cheaply and quickly. Interestingly, mediation allows litigants to find their solutions or settlements, expecting each party to be satisfied and fairly treated. However, this is not the case in real life. Mediation implementation falls short for a variety of reasons. The results of this study show that the mediation carried out by judges at the Religious Court of Lampung has several problems. Judges are unable to provide optimal mediation in divorce cases because mediation is frequently carried out in their respective homes by religious or traditional leaders. As a result, when mediation takes place in court, the mediation is less than optimal, and the divorce process is thought to be complicated or prolonged. Because not all judges hold mediator certificates, their ability to conduct mediation remains limited. When acting as mediators, some judges appear to be trial judges instead of judges who have received mediator training. Policies such as 'one-day minutes, one-day publish' indirectly impact the performance of judge mediators, despite some Religious Courts setting aside special time for mediation.
Artikel ini membahas tentang permasalahan mediasi yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama di Provinsi Lampung. Mediasi dapat membantu menyederhanakan suatu sengketa sehingga dapat diselesaikan dengan lebih murah dan cepat. Menariknya, mediasi memungkinkan para pihak yang bersengketa untuk menemukan solusi atau penyelesaiannya, dengan harapan masing-masing pihak merasa puas dan diperlakukan secara adil. Namun, kenyataan di lapangan tidak demikian. Pelaksanaan mediasi tidak berjalan dengan baik dengan berbagai penyebab.. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Lampung memiliki beberapa permasalahan. Hakim tidak dapat memberikan mediasi yang optimal dalam perkara perceraian karena mediasi sering kali dilakukan di rumah masing-masing oleh tokoh agama atau adat. Akibatnya, ketika mediasi dilakukan di pengadilan, mediasi menjadi kurang optimal, dan proses perceraian dianggap rumit atau berlarut-larut. Karena tidak semua hakim memiliki sertifikat mediator, maka kemampuan mereka dalam melakukan mediasi pun menjadi terbatas. Ketika bertindak sebagai mediator, beberapa hakim tampak seperti hakim pengadilan, bukan hakim yang telah mendapatkan pelatihan mediator. Kebijakan seperti 'one-day minutes, one-day publish' secara tidak langsung berdampak pada kinerja mediator hakim, meskipun beberapa Pengadilan Agama menyediakan waktu khusus untuk mediasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abas, Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional. Jakarta, Kencana. Jakarta: Kencana, 2009.
Achmad Ali, S H, and Sosiologi Hukum Wiwie Haryani. Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Kencana, 2014.
Amin, Muhammad Syaifudin, Baharudin Baharudin, and Yulia Hesti. “ANALYSIS OF NON JUDGE MEDIATORS’EFFORTS IN THE SETTLEMENT OF CIVIL CASES BASED ON PERMA NUMBER 1 YEAR 2016 CONCERNING MEDIATION PROCEDURES.” PRANATA HUKUM 17, no. 2 (2022): 165–186.
As’ Adi, Edi. Hukum Acara Perdata Dalam Perspektif Mediasi (ADR) Di Indonesia. di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2000.
Asikin, H Zainal, and S U Sh. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Prenada Media, 2019.
D.y.witanto, S.H. Hukum Acara Mediasi. Bandung: Alfabeta, 2012.
Herjanara, Djulia, and Lembaga Mediasi Sebagai Instrumen Pemenuhan Rasa Keadlian. “Jurnal Mimbar Hukum Dan Peradilan, Jakarta.” Edisi, no. 76 (2013).
Ibrahim, Malik. “Efektivitas Peran Mediasi Dalam Menanggulangi Perceraian Di Lingkungan Peradilan Agama.” Madania: Jurnal Kajian Keislaman 19, no. 1 (2015).
Lamsu, Agung Akbar. “Tahapan Dan Proses Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.” Lex et Societatis 4, no. 2 (2016).
Latukau, Fahri, Nam Rumkel, and Suwarti Suwarti. “Mediators Optimization of Civil Disputes Mediation Process at Post-Perma Court No. 1 of 2016.” Journal of Social Science 3, no. 4 (2022): 714–729.
Marzuki. Metodologi Riset. Yogyakarta: PrasetiaWidyaPratama, 2000.
McGuinness, Hon Mrs Justice Catherine. “Alternative Dispute Resolution-Mediation and Conciliation” (2016).
Nurnaningsih Amriani. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Prisgunanto, Ilham. Strategi Dan Taktik. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Puspitaningrum, Sri. “Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.” Spektrum Hukum 15, no. 2 (2018): 275–299.
Rani Apriani, S E, M H SH, Candra Hayatul Iman, M H SH, S H Grasia Kurniati, Pamungkas Satya Putra, and M H SH. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Deepublish, n.d.
Sinaga, V. Harlen. Hukum Acara Perdata : Dengan Pemahaman Hukum Materiil. Gelora Aksara Pratama, 2018.
Soekanto, Soerjono. “Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3.” Universitas Indonesia, Jakarta (1986).
Sunarto. Peran Aktif Hakim. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Suyuti, Wildan. Kode Etik, Etika Profesi Dan Tanggung Jawab Hakim. Kode Etik, Etika Profesi Dan Tanggung Jawab Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesiam, 2004.
Takdir Rahmadi. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Kemufakatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
Tjoneng, Arman. “Gugatan Sederhana Sebagai Terobosan Mahkamah Agung Dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara Di Pengadilan Dan Permasalahannya.” Dialogia Iuridica 8, no. 2 (2017): 93–106.
Tresna, R. Komentar Herziene Inlandsch Reglement. Jakarta: Pradya Mitra, n.d.
Usman, Rachmadi. Mediasi Di Pengadilan : Dalam Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v28i2.6591
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing by :
_______________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia