The Transformation of Islamic Family Law in the Digital Era: A Sociological Legal Analysis of Marriage and Divorce Regulations in Indonesia
Abstract
This study aims to analyze sociological law regarding marriage and divorce regulations in the digital era. The digital era has had a significant impact on marriage and divorce regulations within the framework of Islamic family law in Indonesia. This study uses sociological and legal analysis to explore the impact of technological advances on the understanding and application of these laws. Digital transformation has increased the accessibility of legal information, simplified legal procedures, and changed the social dynamics in marriage and divorce administration. Research findings show that although digitalization has increased the accessibility of legal information and simplified legal procedures, it has also introduced new complexities in the social dynamics surrounding marriage and divorce, including potential conflicts with traditional values and religious norms. Additionally, the shift to digital platforms raises serious concerns regarding data privacy and security, as the handling of sensitive personal information becomes more vulnerable to breaches. These challenges emphasize the need for a careful and balanced approach to regulatory adaptation, which not only responds to technological advances but also ensures the maintenance of basic principles of Islamic law. Ultimately, this research concludes that comprehensive policy reform is essential not only to meet the evolving needs of modern society but also to maintain the fairness, honesty and integrity of family law processes in the digital era. Such reforms must be designed to ensure that all levels of society can benefit equally from the advantages brought by digitalization, while adhering to the basic principles of Islamic law.
Studi ini bertujuan untuk menganalisa hukum sosiologis terhadap peraturan perkawinan dan perceraian di era digital. Era digital telah memberikan dampak yang signifikan terhadap regulasi perkawinan dan perceraian dalam kerangka hukum keluarga Islam di Indonesia. Studi ini menggunakan analisis sosiologis dan hukum untuk mengeksplorasi dampak kemajuan teknologi terhadap pemahaman dan penerapan hukum-hukum tersebut. Transformasi digital telah meningkatkan aksesibilitas informasi hukum, menyederhanakan prosedur hukum, dan mengubah dinamika sosial dalam administrasi perkawinan dan perceraian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi telah meningkatkan aksesibilitas informasi hukum dan menyederhanakan prosedur hukum, hal ini juga memperkenalkan kompleksitas baru dalam dinamika sosial yang mengelilingi perkawinan dan perceraian, termasuk potensi konflik dengan nilai-nilai tradisional dan norma-norma agama. Selain itu, peralihan ke platform digital menimbulkan kekhawatiran serius mengenai privasi dan keamanan data, karena penanganan informasi pribadi yang sensitif menjadi lebih rentan terhadap pelanggaran. Tantangan-tantangan ini menekankan perlunya pendekatan yang hati-hati dan seimbang dalam adaptasi regulasi, yang tidak hanya menanggapi kemajuan teknologi tetapi juga memastikan terpeliharanya prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Akhirnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi kebijakan yang komprehensif sangat penting tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang terus berkembang tetapi juga untuk menjaga keadilan, kejujuran, dan integritas proses hukum keluarga di era digital. Reformasi tersebut harus dirancang untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat memperoleh manfaat yang setara dari keuntungan yang dibawa oleh digitalisasi, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip dasar hukum Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiri, Kartika Septiani. “Perkembangan Dan Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (2021): 50–58.
Andiko, Toha. “PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM (Analisis Terhadap Regulasi Poligami Dan Keberanjakannya Dari Fikih).” Nuansa 12, no. 2 (2019). https://doi.org/10.29300/nuansa.v12i2.2807.
Astutik, Lilis Hidayati Yuli, and Muhammad Ngizzul Muttaqin. “Positifikasi Hukum Keluarga Di Dunia Muslim Melalui Pembaharuan Hukum Keluarga: Hukum Keluarga Islam.” Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 20, no. 01 (2020): 55–65.
Barkatullah, Abdul Halim. Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia: Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce Di Indonesia. Nusamedia, 2019.
Daniswara, Rico Alana, and Andhita Risko Faristiana. “Tranformasi Peran Dan Dinamika Keluarga Di Era Digital Menjaga Keluarga Dalam Revolusi Industri 4.0 Tantangan Dalam Perubahan Sosial.” JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora 2, no. 2 (2023): 29–43.
Erfan, Muhammad. “Spirit Filantropi Islam Dalam Tindakan Sosial Rasionalitas Nilai Max Weber.” Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah) 4, no. 1 (2021): 54–64.
Fathiha, Aprillia Reza. “Analisis Tindakan Sosial Max Weber Terhadap Tradisi Siraman Sedudo.” AL MA’ARIEF: Jurnal Pendidikan Sosial Dan Budaya 4, no. 2 (2022): 68–76.
Ghofur, Abdul. “Tindakan Sosial Dalam Novel Yasmin Karya Diyana Millah Islami (Teori Tindakan Sosial Max Weber).” Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia. Surabaya, 2020, 1–10.
Hanif, Ridlwan al. “Pemikiran Poligami: Studi Komparasi Pemikiran Muhammad Abduh Dan Ali Syariati Dilihat Dari Teori Maqasid Syariah Jasser Auda’.” SAKINA: Journal of Family Studies 3 (2019): 1–11.
Idris, Ahmad Rusyaid, Muhammad Khusaini, and Syaiful Anwar Al-Mansyuri. “Contemporary Islamic Law in Indonesia: The Fulfillment of Child Custody Rights in Divorce Cases Caused by Early Marriage.” MILRev : Metro Islamic Law Review 3, no. 1 (April 4, 2024): 1–21. https://doi.org/10.32332/milrev.v3i1.8907.
Irawan, Ah Soni. “MaqāShid Al-Sharīah Jasser Auda Sebagai Kajian Alternatif Terhadap Permasalahan Kontemporer.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 3, no. 1 (2022): 39–55.
Ja’far, A. Kumedi, Gandhi Liyorba Indra, Linda Firdawaty, and Rohmadi Rohmadi. “Turun Ranjang Marriage in Interdisciplinary Perspective: A Study on the Community of West Java and Lampung.” Madania: Jurnal Kajian Keislaman 24, no. 2 (December 16, 2020): 213–22. https://doi.org/10.29300/madania.v24i2.5227.
Luqman, Luqman Rico Khashogi. “Menakar Rekonstruksi Maqashid Syariah:(Telaah Genealogis Pendekatan System Jasser Auda).” POLITEA: Jurnal Politik Islam 5, no. 1 (2022): 64–82.
Meliannadya, Nattasya, and Mukarramah Mukarramah. “Hukum Keluarga Islam Dalam Mensikapi Revolusi Industri 4.0.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 7, no. 1 (2024).
Muhammad Mattori, S H. Memahami Maqashid Syariah Jasser Auda (Berbasis Pendekatan Sistem). Guepedia, 2020.
Muhlis, Alis, and Norkholis Norkholis. “Analisis Tindakan Sosial Max Weber Dalam Tradisi Pembacaan Kitab Mukhtashar Al-Bukhari (Studi Living Hadis).” Jurnal Living Hadis 1, no. 2 (2016): 242–58.
Nashihin, Husna, Anisatul Baroroh, and Aslam Ali. “Implikasi Hukum Teknologi Informasi Dalam Perkembangan Teknologi Pendidikan Islam (Telaah Atas Hukum Moore, Hukum Metcalfe, Dan Hukum Coase).” At Turots: Jurnal Pendidikan Islam 2, no. 2 Desember (2020): 136–47.
Nasution, Khoiruddin. “Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer.” Unisia 30, no. 66 (2007).
Nurfieni, Amrin. “Dinamika Regulasi Perlindungan Hak Konstitusional Anak Pasca Perceraian.” Cita Hukum Indonesia 1, no. 2 (2022): 73–86.
Putra, Ahmad, and Sartika Suryadinata. “Menelaah Fenomena Klitih Di Yogyakarta Dalam Perspektif Tindakan Sosial Dan Perubahan Sosial Max Weber.” Asketik: Jurnal Agama Dan Perubahan Sosial 4, no. 1 (2020).
Rahayu, Derita Prapti, M SH, and Sesi Ke. “Metode Penelitian Hukum.” Yogyakarta: Thafa Media, 2020.
Rahman, Encep Taufik, and Hisam Ahyani. “Hukum Perkawinan Islam,” 2023.
Rifqi, Muhammad Jazil. “Perkembangan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (2020): 70–82.
Rohmadi, Rohmadi, Fauzan Fauzan, and Wahyu Abdul Jafar. “Positive and Negative Impacts of Poligamy in The Life of Muslim Family.” Madania: Jurnal Kajian Keislaman 26, no. 1 (June 13, 2022): 75–84. https://doi.org/10.29300/madania.v26i1.3797.
Rosyadi, H I, and M H SH. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam. books.google.com, 2022.
Simanjuntak, Ayu, Winda Tarihoran, Lestania Simatupang, Kisah Lumban Toruan, and Sri Yunita. “Dampak Teknologi Dan Inovasi Pada Keadilan Dalam Penegakan Hukum Di Era Digital.” Journal on Education 6, no. 1 (2023): 9212–19.
Suari, Kadek Rima Anggen, and I Made Sarjana. “Menjaga Privasi Di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1 (2023): 132–42.
Sujatmiko, Wandi, Irwan Adhi Prasetya, Mira Wulandari, and Faqih Dzulqarnain. “Membumikan Moderasi Hukum Keluarga Islam Guna Membentuk Masyarakat Madani Menggunakan Teknologi Informasi.” KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara 4, no. 2 (2024): 177–81.
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2463–78.
Taufiq, Amal. “Perilaku Ritual Warok Ponorogo Dalam Perspektif Teori Tindakan Max Weber.” The Sociology of Islam 3, no. 2 (2013): 112–22.
Yasin, Nur Ahmad. “Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak Di Era Digital: Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” Skripsi Sarjana Tidak Diterbitkan. Surabaya: Jurusan Hukum Perdata Islam, Fakultas Syariah Dan Hukum UIN [Universitas Islam Negeri] Sunan Ampel. Tersedia Secara Online Juga Di: Http://Digilib. Uinsby. Ac. Id/27596/1/Nur% 20Ahmad% 20Yasin_C01214018. Pdf [Diakses Di Muara Bungo, Jambi, Indonesia: 5 Februari 2019], 2018.
Zaitun, Zaitun. “Regulasi Emosi Pasca Perceraian.” UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK, 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/madania.v28i2.5146
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing by :
_______________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman is published UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu and distributed with permission under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
Madania: Jurnal Kajian Keislaman
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia