Konsep “Tsalatsu ‘Auratin”: Etika Preventif Perilaku Penyimpangan Seksual Anak Berbasis QS. al-Nur Ayat 58
Abstract
Indonesia has been waiting for the golden generation trough demographic devidend in the next two decades. This opportunity immidiately get his main challenge from several cases of sexual deviation that accur in children. Using thematic interpretation analysis of the Quranic verses (tafsir Maudhu’i), the author examines verses which talk about sexual deviation. As the result of analysis, the author offers the implementation of tsalatsu ‘auratin concept as a prevention of sexual deviation behavior in the children. This concept is abstracted from Q.S. An-Nur: 58. The Implementation of this concept is obligation of a child to ask permission before entering his parent’s room at three times, namely before Subuh prayer, after Dzuhur prayer, and after ‘Isya prayer. These time usually used to rest and remove outer clothing which covering ‘aurat. The implementation of this concept will have a very positive impact on the child’s mental development in the future. The applicative steps in applying the concept is devided into four steps: introducing the concept to the children at age 0 – 5 years, understanding to children at age 5 – 7 years, habituation to children aged 7 – 10 years, and appication to children aged 10 years.
Full Text:
PDFReferences
Wasisto Raharjo Jati, ‘Bonus Demografi Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi: Jendela Peluang atau Jendela Bencana di Indonesia’ dalam Pupulasi Volume 23 Nomor 1 tahun 2015 (1-19), hlm. 17 – 18.
https://www.kiblat.net/2016/05/12/95739/ diakses tanggal 07 Januari 2018 pukul 08:13
http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/16/01/28/o1n41d336-menelisik-perjalanan-lgbt-di-indonesia diakses tanggal 07 Januari 2018 pukul 07:59
Konsep tsalatsu ‘auratin berarti tiga waktu yang menjadi aurat bagi umat islam atau tiga waktu privasi orang tua di mana seorang anak diharuskan meminta izin untuk masuk ke kamar orang tuanya. Konsep ini disarikan dari QS. An-Nur (24): 58.
Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia 2017, (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2017), hlm. 83.
Sebagai contoh dari masalah ini dapat dilihat dalam penjelasan Badiatul Muchlisin bahwa terjadi perilaku free sex, perzinaan, dan pemerkosaan atas nama mistik di wilayah gunung kemukus. Lihat Badiatul Muchlisin Asti, Zina Atas Nama Mistik, (Bandung: Mujahid, 2006), hlm. 13 – 25.
http://www.charuban.com/2017/10/08/kids-zaman-now-fenomena-yang-perlu-dicermati-para-orang-tua-dan-guru/ diakses tanggal 07 Januari 2018 pukul 08:18.
Jaja Suteja, ‘Model Terapi Terhadap Perilaku Penyimpangan Transeksual dalam Tinjauan Islam dan Psikologi Pendidikan, dalam Edueksos, Vol. IV nomor 1, tahun 2015, hlm. 5 – 6.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), hlm. 1287.
Masmuri dan Syamsul Kurniawan, ‘Penyimpangan Seksual: Sebuah Interpretasi Teologi, Psikologi, dan Pendidikan Islam’ dalam Raheema, vol. 3, no. 1, 2016, hlm. 101.
Masmuri dan Syamsul Kurniawan, ‘Penyimpangan Seksual..., hlm. 102.
Abdurrafi’ Maududi Dermawan, ‘Sebab, Akibat dan Terapi Homoseksual’ dalam Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, vol. 3, no. 1, 2016, hlm. 4.
Maskuri, ‘Wacana Melegalkan LGBT di Indonesia: Studi Analisis LGBT dalam Perspektif HAM dan Pancasila’ dalam Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, vol. 3, no. 1, hlm. 45.
Abu Al-Ghifari, Remaja dan Cinta: Memahami Gejala dan Menyelamatkannya dari Berhala Cinta, (Bandung: Mujahid, 2002), hlm.108 – 118.
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/jpkth.v8i2.6569
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
Indexing by :

_________________________________________________
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Raden Fatah Street, District of Pagar Dewa, Bengkulu City, 38211
Bengkulu, Sumatra, Indonesia