IMPLIKASI HUKUM DAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN SIRRI
Abstract
Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal dikalangan para ulama' , paling tidak sejak masa Imam Malik Bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan , adanya ijab qabul yang dilakukan wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat dan dengan sendirinya tidak ada I'lalun nikah dalam bentuk walimatul urys atau dalam bentuk yang lain.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.29300/jpkth.v5i1.1127
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 El-Afkar : Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
Indexing by :

El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis published by IAIN Bengkulu and disseminated through lisencing below Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
_________________________________________________
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Raden Fatah Street, District of Pagar Dewa, Bengkulu City, 38211
Bengkulu, Sumatra, Indonesia