IMPLIKASI HUKUM DAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN SIRRI

Hendri Kusmidi

Abstract


Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal dikalangan para ulama' , paling tidak sejak masa Imam Malik Bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan , adanya ijab qabul yang dilakukan wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan  tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat dan dengan sendirinya tidak ada I'lalun nikah  dalam bentuk walimatul urys  atau dalam bentuk yang lain. 

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29300/jpkth.v5i1.1127

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 El-Afkar : Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis



Indexing by :
 

Indonesia One SearchGoogle ScholarGarudaROAD: the Directory of Open Access scholarly Resources

 

 
Creative Commons License
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis published by IAIN Bengkulu and disseminated through lisencing below Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License 

_________________________________________________

El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Raden Fatah Street, District of Pagar Dewa, Bengkulu City, 38211
Bengkulu, Sumatra, Indonesia