NILAI-NILAI PEMBINAAN KARAKTER PUSTAKAWAN DALAM UNDANG UNDANG NO 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN (Kajian Terhadap Pasal 36 Tentang Kode Etik Pustakawan)

Hairomamnun Hairomamnun, Syahril Syahril

Abstract


Pembentukan Karakter Pustakawan berdasarkan Undang  Undang  No 43 Tahun  2007 Pasal 36 Tentang  Kode Etik Pustakawan, bahwa  aturan  ini harus  diketahui  dan  menjadi  pedoman oleh semua  pustakawan dalam  membentuk  karakter  agar memiliki etika dan aturan  dalam  melaksanakan tugas kepustakawanan dimana saja berada, baik diperpustakaan umum, perpustakaan daerah, perpustakaan perguruan tinggi atau  pun  perpustakaan sekolah  dan  fungsi pustakawan sebagai  motivator, inspirator dan fasilitator dapat dilakonkan dengan baik

Keywords


Nilai-Nilai Pembinaan Karakter Pustakawan;Undang Undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Full Text:

PDF

References


Abdul Majid, Dian Andriyani. 2011. Pendidikan Kara- kter Perspektif Islam, Bandung: PT Remaja Ros- da Karya.

Bagus Mustakim, 2011. Pendidikan Karakter Mem- bangun Delapan Karakter Emas Menuju Indone- sia Bermartabat, Jogjakarta: Samudra Biru.

Doni A Koesoema. 2007. Pendidikan Karakter, Ja- karta: Grasindo.

Hernawan, Rahman. Zen, Zulfikar. 2010. Etika Pus- takawan: Suatu Pendekatan terhadap kode etik pustakawan Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.

Masnur Muslich. 2011. Pendidikan Karakter Men- jawab Tantangan Krisis Multidimensional, Ja- karta: Bumi Aksara.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1998. Jakarta pus- taka pelajar.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Ta- hun 2007 tentang Perpustakaan.

Zainal Aqib. 2011. Pendidikan Karakter, Memban- gun Prilaku Positif Anak Bangsa, Bandung: CV Yrama Widya




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mkt.v3i1.1246

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed By :


free web stats Al Quds's Visitors